TERNATE, JN – Kementerian Agama Kota Ternate sudah menetapkan zakat sesuai hasil rapat diawal ramadhan tahun ini, dan ada 3 komponen yang disepakati yakni Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah.
Penjelasan Muhammad Rizal Malawat selaku Penyelenggara Zakat Kemenag Kota Ternate saat ditemui dikantor, Selasa (25/03) Bahwa ada 3 komponen yang telah disepakati.
“Kesepakatan hasil rapat bersama itu kami mengambil harga tertinggi beras di pasar yakni 18 ribu maka zakat fitrah kota Ternate sebesar Rp 45 ribu perkepala, zakat mal ditetapkan nisabnya yakni harta yang sudah mencukupi untuk membayar zakat berjumlah Rp 85.685.990,- harta ini harus sudah mencapai haul yang tersimpan dalam tabungan selama setahun, dan fidyah sendiri untuk kalangan muslim yang sudah tidak mampu melaksanakan puasa seperti orang sakit atau lansia dengan jumlah 75 ribu perhari perorang”, jelasnya.
Lanjutnya, untuk penyerahan zakat fitrah sendiri sebisa mungkin dibagikan kepada yang berhak menerima sebelum tiba malam takbiran.
“Artinya para penerima zakat ini bisa punya waktu dan bisa membelanjakan kebutuhan lebaran mereka, jadi kalau bisa diserahkan lebih cepat”, tuturnya lagi.
Sementara itu Kepala Kemenag Kota Ternate, Salmin Abdul Kadir berharap agar BAZNAS maupun panitia zakat dapat menyalurkan zakat fitrah itu tepat sasaran.
“Kami berharap bahwa panitia zakat di masjid maupun BAZNAS dapat menyalurkan zakat tepat sasaran, dilihat mana yang wajib dan berhak diterima jangan melihat status sosialnya melainkan lihat ekonominya agar sesuai dengan anjuran agama, dan sebagai pemerintah kami menginginkan yang terbaik untuk masyarakat”, harap Kemenag.
Ketentuan penyaluran zakat sendiri harus dilihat dari kondisi sosial ekonominya bukan status sosialnya, sesuai 8 Asnaf yang telah dianjurkan agama antara lain fakir, miskin, seorang musafir yang kehabisan bekal diperjalanan, orang yang berhutang dan kondisi yang tidak memungkinkan seseorang itu bisa berzakat. (yUn)