Categories: Nasional

Kemenaker Worning Perusahaan, Wajib Bayar THR Sebelum H-7

JAKARTA, JN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan kepastian akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat. Perusahaan diminta ikuti ketentuan pembayaran THR sesuai beleid yang berlaku.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri pada Ahad, (3/4) seperti dikutip Tempo.co.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sesuai peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Indah menambahkan, Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan SE yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Permintaan Aspek disampaikan melalui surat.

“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” Ujar Mirah.

Selain meminta tidak menerbitkan SE mengenai penundaan THR, Mirah mendesak Menaker memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” harap Mirah.(*)

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

2 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

2 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

3 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

3 minggu ago