JAKARTA, JN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan kepastian akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat. Perusahaan diminta ikuti ketentuan pembayaran THR sesuai beleid yang berlaku.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri pada Ahad, (3/4) seperti dikutip Tempo.co.
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sesuai peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Indah menambahkan, Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan SE yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Permintaan Aspek disampaikan melalui surat.
“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” Ujar Mirah.
Selain meminta tidak menerbitkan SE mengenai penundaan THR, Mirah mendesak Menaker memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” harap Mirah.(*)