• Latest
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsosnaker (Ist)

Kemenaker Worning Perusahaan, Wajib Bayar THR Sebelum H-7

04/04/2022
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
Kapolsek Patani, Ipda, Mustakim Puasa Bersama Karyawan Telkomsel Lakukan Pengecekan Kabel Jaringan Telkomsel yang terputus

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026
Rakor Skema Program CSR dan PPM

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Direktur PDAM Kab. Halmahera Tengah, Hairudin Amir

Program 100 Hari Kerja, Ini Target PDAM Halteng

02/09/2026
Pendataan Parlinsos oleh Tim Kementerian PANRB dan Kelurahan Maliaro

Ditunjuk Dinsos, Kelurahan Ini Dampingi Tim Kementerian PANRB Untuk Pendataan Parlinsos

28/08/2026
Bupati IMS Menerima Cindramata Dari RCEO BNI Wilayah Suluttenggomalut

Resmikan Kantor BNI Lelilef, Bupati IMS : Bukti Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Halteng

26/08/2026
Kondisi pasca Kebakaran di Lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi

Bakar Sampah Picu Kebakaran di Jerbus, Damkar Regu 01 Bergerak Cepat

26/08/2026
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

22/08/2026
Ali, Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Halmahera Tengah

Tunggu Audit BPKP, Ini Perkembangan Kasus Islamic Center Halteng

22/08/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, September 26, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Kemenaker Worning Perusahaan, Wajib Bayar THR Sebelum H-7

by Redaksi
04/04/2022
0
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsosnaker (Ist)

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsosnaker (Ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, JN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan kepastian akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat. Perusahaan diminta ikuti ketentuan pembayaran THR sesuai beleid yang berlaku.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri pada Ahad, (3/4) seperti dikutip Tempo.co.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

BacaJuga

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Sesuai peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Indah menambahkan, Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan SE yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Permintaan Aspek disampaikan melalui surat.

“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” Ujar Mirah.

Selain meminta tidak menerbitkan SE mengenai penundaan THR, Mirah mendesak Menaker memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” harap Mirah.(*)

Previous Post

Permudah Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil, BI Sediakan 66 Lokasi Penukaran

Next Post

Pastikan Proyek Stregi Nasional Aman, Pangdam Pattimura Tinjau PSN di Obi

Related Posts

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo
Daerah

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

by Redaksi
22/08/2026
0

JAKARTA, JN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. R. Graal Taliawo menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

Read more
Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

02/01/2026
Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

03/12/2025

Raih Juara di Olimpiade, 4 Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional

28/10/2025

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025

26/10/2025

Bersama OJK, Ini Komitmen Bupati Bassam Perluas Akses Keuangan Masyarakat

11/10/2025
Next Post
Pangdam Pattimura Kunjungi PSN di Obi (Humas HN)

Pastikan Proyek Stregi Nasional Aman, Pangdam Pattimura Tinjau PSN di Obi

ASN Halsel saat apel gabungan di Sekretriat kantor bupati

ASN Halsel Merana, 5 Bulan Belum Terima Tunjangan, Pemkab Janji Bayar Sebelum Lebaran

Kantor Bupati Halsel

Diduga Kondisi Keuangan Bermasalah, Seluruh Kegiatan Proyek Maupun SKPD di Halsel Belum Jalan

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini