Kasi Datun Kejari Halsel didampingi perwakilan Samsat Halsel saat diwawancarai wartawan
HALSEL, JN – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menunggak pembayaran pajak kendaraan dinas, selama dua tahun hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, untuk membantu melakukan penagihan atas tunggakan hutang pajak kendaraan dinas.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halsel, Ubet Nurdin, didampingi Staf Analisis Pajak Daerah, Muhammad Ramli dan Rusdi Jalili saat ditemui di ruang Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel kepada Jaret News.com, Kamis (10/06/2021), menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa meminta bantuan Kejaksaan untuk melakukan penagihan karena tunggakan pajak kendaraan dinas disejumlah SKPD tidak dibayar selama 2 tahun.
Padahal setiap tahun UPTB Samsat Halsel telah melayangkan surat penagihan tapi tidak pernah digubris.
“Total ada 15 SKPD yang menunggak pajak ini sudah kita laporkan ke Jaksa.”terang Ubet.
Langkah itu terpaksa diambil karena pihak SKPD membandel tidak mau membayar tunggakan pajak yang ditaksir mencapai hampir Rp 200 Juta,
Dari jumlah tersebut terbesar adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mencapai Rp 51 Juta lebih, jika sampai batas waktu ada SKPD yang tidak mau membayar maka sanksinya dilakukan penarikan kendaraan.”tegas Ubet.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Halsel, Alfian, SH, menambahkan Kejaksaan sifatnya hanya membantu UPTB Samsat Halsel, melakukan penagihan terhadap wajib pajak, karena ada MoU kerjasama antara Kejari dan Samsat Halsel yang telah berjalan dua tahun terakhir.
“Laporan masuk sudah dua pekan lalu, dan sudah tindaklanjuti pemanggilan terhadap SKPD.”tutur Alfian.
Lanjut dia berkata sebagai pengacara negara berkewajiban membantu, dan memfasilitasi selebihnya termasuk sanksi adalah wilayah Dinas teknis (Samsat red).”pungkas Alfian.
Berikut SKPD Penunggak pajak kendaraan yaitu : (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira
Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…
TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…
TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…
HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…
TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…
HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…