HALSEL, JN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, konsisten menolak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berstatus mantan Narapidana mendaftar di Partai PSI pada Pemilu 2024.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Halmahera Selatan, Adnan Wahid, kepada wartawan Rabu (22/02/2023).
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) itu bilang bahwa penolakan itu sudah menjadi keputusan Partai PSI sejak Pemilu tahun 2019.
Sehingga PSI tidak akan mencalonkan orang yang berstatus mantan Narapidana baik itu terpidana kasus korupsi maupun kasus pidana umum lainnya.
“Sejak awal berdirinya partai PSI konsisten menolak Caleg berstatus mantan Narapiidana baik korupsi maupun pidana umum yang akan maju nanti.”pungkas Adnan.
Lanjut dia bilang bahwa masih banyak orang lain yang layak mencalonkan diri, begitu pula para kaders yang masih punya integritas, jadi kita menolak Caleg berstatus Narapida.”tutup Ketua PSI Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…