Safri Nyong, SH
HALSEL, JN – Janji para Kepala Desa (Kades) nonaktif di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku, terkait SK pemberhentian ternyata bukan isapan jempol.
Terbukti laporan tersebut kini sudah didaftarkan ke PTUN Ambon. Demikian dikemukakan Pengacara Muda Safri Nyong, SH selaku Kuasa Hukum para Kades nonaktif.
Safri mengaku saat ini timnya sudah bekerja, mereka bahkan menyebar untuk mengawal kasus ini di Ambon.
“Kita sudah daftar ke PTUN, sekarang tinggal menunggu jadwal sudang,”ujar Pengacara Safri Nyong, SH, kepada Jaret News.com, Selasa (14/12/2021).
Disinggung soal Kades mana saja yang resmi mengajukan gugatan, Safri enggan memberitahu.
Pengacara Muda asal Halsel ini bahkan bilang kalau kerja – kerja timnya saat ini rapi.
“Kalau menyangkut proses kita tidak bisa buka, tapi yang pasti tim sudah menyebar, tunggu saja jadwal Sidang,”tutup Safri dengan optimis. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…