Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kades oleh Bupati Bassam kasuba
HALSEL, JN – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Indonesia Maluku Utara, menilai pengukuhan Penambahan Masa Jabatan 223 Kepala Desa di Halmahera Selatan sudah Tepat.
Menurut YBH Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan, melalui DPMD dan Bagian Hukum mengagendakan Proses Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa yang dilaksanakan sesuai Edaran Menteri Dalam Negri adalah sebuah wujud kepastian hukum dalam melakukan penyesuaian penormaan baru tentang periodesasi Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hal itu sebagaimana secara eksplisit disebutkan pada pasal 39 dan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Memang Di dalam UU tidak terdapat frasa Pengukuhan namun frasa “Dapat Diperpanjang” masa jabatan Kepala Desa, sehingga untuk pelaksanaannya para Kepala Daerah pun sebelumnya menunggu adanya Juknis atau Edaran tentang pelaksanaan Perpanjangan masa jabatan kades tersebut, Demikian ini disampaikan Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara, Ongky Nyong, SH Rabu (26/06/2024).
Hal senada juga disampaikan Ketua YLBH Cabang Halmahera Selatan, Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH menilai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, memberikan arahan yang jelas mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya surat edaran dari Kemendagri memberikan pedoman yang komprehensif tentang ketentuan pasal peralihan terkait kepala Desa, yang mencakup masa jabatan, hak-hak, dan prosedur pengukuhan.
Hal ini memastikan bahwa setiap kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang memiliki legitimasi yang sah dan diakui oleh semua pihak.
Olehnya itu dengan memperpanjang masa jabatan kepala Desa, diharapkan terjadi kesinambungan dalam pelaksanaan program-program pembangunan di Desa yang telah direncanakan sebelumnya.
Keputusan ini juga memberikan waktu tambahan bagi kepala Desa untuk menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan dan merencanakan program-program baru yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat Desa.”ucap Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH. (*)
Editor : Risman Lamitira
Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…
TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…
TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…
HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…
TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…
HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…