Categories: Daerah

Soal THR Karyawan di Perusahaan, Ini Penjelasan Kadis Nakertrans Malut

HALSEL, JN – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, memastikan seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan di wilayah Maluku Utara, semuanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau tunjangan non upah.

Berdasarkan laporan ketenagakerjaan Maluku Utara per bulan Desember tahun 2021 tercatat perusahaan yang beroperasi di wilayah Malut terdiri dari sektor Pertambangan, Kehutanan, Perikanan hingga Jasa dan Pariwisata.

Semuanya dijamin menerima tunjangan non upah untuk perayaan keagamaan atau THR, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri sebagaimana ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesi, melalui Surat Edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022. Demikian dikatakan Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Utara, Nurlaila Muhammad kepada JarerNews.com.

Mantan Kadis Pendidikan Halsel itu mengaku sudah menurunkan Satgas di seluruh perusahaan untuk memantau dan mengawasi langsung proses pemberian THR kepada karyawan.

Menurutnya, pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Adapun jumlah besaran pemberian tunjangan THR adalah sebesar 1 bulan gaji tiap karyawan, ini penting mengingat pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban dari Perusahaan.

“Hasil koordinasi terakhir seluruh perusahaan di Maluku Utara bersedia membayar THR tepat waktu, karena itu kita pastikan semua karyawan menerima Tunjangan Labaran.”tutup Istri mantan Bupati Halsel ini. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago