Categories: DaerahPerkara

Terkait Kasus Dana Desa, Bupati Halsel Diduga Lindungi Kades di Kecamatan Obi

HALSEL – Terkait Kasus dana desa di Kecamatan Obi tepatnya di Desa Sambiki, Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara H. Usman Sidik diduga melindungi Kades Sambiki.

Kades Sambiki Hairudin Wahid diduga melakukan Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) atas pembuatan surat tanah gartis. Hairudin Wahid yang diduga melakukan Korupsi dan pungli itu diaktifkan kembali sebagai kepala desa setelah dinonaktidkan selama 28 hari.

Pengaktifan kembali Kepala Desa oleh Bupati Usman Sidik, mendapat penolakan dari Masyarakat Desa Sambiki, hingga menggelar aksi di Depan Balai desa pada beberapa waktu lalu.

Salah satu warga desa Sambiki Ramli Rejep meyampaiakn, Kepala Desa diduga melakukan Korupsi Dana Desa sebesar Rp 500 juta dan melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah gratis pada tahun 2013 dan 2020 sebesar 340 ribu dan 200 ribu per serifikat.

“Kepala Desa diduga melakukan Korupsi anggaran Dana Desa senilai Rp 500 juta dan pungli sebesar Rp 340 ribu dan Rp 200 ribu pada pengurusan sertifikat tanah sebanyak 400 sertifikat, namun hingga kini sertifikat tersebut belum juga diberikan kepada warga.” Ungkap Ramli kepada wartawan Selasa (18/01).

Lanjut Ramli, dugaan Korupsi itu, Kepala Desa sempat diberhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan, karena terbukti melakukan Korupsi sesuai hasil temuan Inspektorat Halsel.

Namun pemberhentian Hairudin tak berlangsung lama. Bupati Halsel kembali mengaktifkan Hairudin Wahid, karena Hairudin telah mengembalikan hasil temuan.

Selain Ramli, Arisko La Capa Warga Desa Sambiki juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Bupati, Usmad Sidik.

“Bupati Usman Sidik dianggap membohongi masyarakat, karena janjinya kepada masyarakat akan memenjarakan kepala desa yang korupsi.” Ungkap Arisko

Selain itu, Arisko juga meminta Kepala Desa untuk mengundurkan diri dari jabatan karena telah melakukan Korupsi.

Sementra itu, Camat Obi Fahdin Bahrudin saat menyambangi balai Desa Sambiki pada (12/01) lalu menyampaikan pengaktifan kembali Kepala Desa Sambiki Oleh Bupati Halmahera Selatan, karena Kepala desa telah melakukan pengembalian hasil Korupsi.

“Atas perintah Bupati, Hairudin Wahid diaktifkan kembali karena telah mengembalikan hasil temuan.” Tandas Camat. (AB)

Editor : Hijrah I

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

2 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

2 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

3 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

3 minggu ago