HALSEL – Terkait Kasus dana desa di Kecamatan Obi tepatnya di Desa Sambiki, Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara H. Usman Sidik diduga melindungi Kades Sambiki.
Kades Sambiki Hairudin Wahid diduga melakukan Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) atas pembuatan surat tanah gartis. Hairudin Wahid yang diduga melakukan Korupsi dan pungli itu diaktifkan kembali sebagai kepala desa setelah dinonaktidkan selama 28 hari.
Pengaktifan kembali Kepala Desa oleh Bupati Usman Sidik, mendapat penolakan dari Masyarakat Desa Sambiki, hingga menggelar aksi di Depan Balai desa pada beberapa waktu lalu.
Salah satu warga desa Sambiki Ramli Rejep meyampaiakn, Kepala Desa diduga melakukan Korupsi Dana Desa sebesar Rp 500 juta dan melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah gratis pada tahun 2013 dan 2020 sebesar 340 ribu dan 200 ribu per serifikat.
“Kepala Desa diduga melakukan Korupsi anggaran Dana Desa senilai Rp 500 juta dan pungli sebesar Rp 340 ribu dan Rp 200 ribu pada pengurusan sertifikat tanah sebanyak 400 sertifikat, namun hingga kini sertifikat tersebut belum juga diberikan kepada warga.” Ungkap Ramli kepada wartawan Selasa (18/01).
Lanjut Ramli, dugaan Korupsi itu, Kepala Desa sempat diberhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan, karena terbukti melakukan Korupsi sesuai hasil temuan Inspektorat Halsel.
Namun pemberhentian Hairudin tak berlangsung lama. Bupati Halsel kembali mengaktifkan Hairudin Wahid, karena Hairudin telah mengembalikan hasil temuan.
Selain Ramli, Arisko La Capa Warga Desa Sambiki juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Bupati, Usmad Sidik.
“Bupati Usman Sidik dianggap membohongi masyarakat, karena janjinya kepada masyarakat akan memenjarakan kepala desa yang korupsi.” Ungkap Arisko
Selain itu, Arisko juga meminta Kepala Desa untuk mengundurkan diri dari jabatan karena telah melakukan Korupsi.
Sementra itu, Camat Obi Fahdin Bahrudin saat menyambangi balai Desa Sambiki pada (12/01) lalu menyampaikan pengaktifan kembali Kepala Desa Sambiki Oleh Bupati Halmahera Selatan, karena Kepala desa telah melakukan pengembalian hasil Korupsi.
“Atas perintah Bupati, Hairudin Wahid diaktifkan kembali karena telah mengembalikan hasil temuan.” Tandas Camat. (AB)
Editor : Hijrah I