Kabag Hukum Pemkab Halsel, Ruslan, SH (Foto : Dok.JN)
HALSEL, JN – Status Kepala Desa (Kades) Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Guntur Idris, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel angkat bicara, melalui Bagian Hukum Setda Halsel menjelaskan bahwa usulan pemberhentian terhadap Kades, sebagaimana diusulkan warga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, pada tanggal 4 Januari tahun 2022, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), sama sekali belum ditindaklanjuti Bagian Hukum, karena tidak ada bukti dokumen pendukung, baik itu berupa hasil temuan LHP maupun disposisi Bupati.
“Saya sudah tanyakan ke staf, ternyata yang disampaikan itu usulan pemberhentian Kades Nyonyifi dengan alasan penyelewengan anggaran Dana Desa, akan tetapi bukti pendukung berupa hasil temuan LHP dan disposisi Bupati tidak disertakan sebagai bukti persyaratan kajian hukum, bagimana bisa diproses.”ujar Kabag Hukum Pemkab Halsel, Ruslan, SH, kepada Jaret News.com, Kamis (06/01/2022).
Pernyataan ini disampaikan Ruslan sebagai bentuk penegasan atas pemberitaan yang menyebut pihaknya mengabaikan usulan pemberhentian Kades Nyonyifi, Guntur Idris.
Menurutnya secara Birokrasi, Bagian Hukum dalam memutuskan sebuah keputusan disertai kajian hukum, tentunya bersandar pada ketentuan perundang undangan, misalnya dalam kasus ini adalah Undang Undang nomor 6 tahun.2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksana Teknis lainya.
“Kami Pemkab Halsel dalam mengambil sebuah keputusan harus melalui kajian hukum, profesional bersandar pada UU dan Prosedur yang berlaku.tidak asal berhentikan, sebab setiap keputusan memiliki kosukwensi hukum.” tandas Ruslan.
Olehnya itu sangat disayangkan jika dibilang mengabaikan, padahal dari sisi persyaratan ketentuan belum memenuhi syarat.
Kemudian lanjut dia bilang bahwa sebuah keputusan perlu dikaji dan itu membutuhkan waktu, apalagi usulan tersebut tidak disertai Disposisi Bupati.
“Kalau bukti temuan LHP dan Disposisi Bupati itu sudah disampaikan, maka Bagian Hukum akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian hukum, sebab itu merupakan persyaratan, jadi tidak ada yang diabaikan.” tegas Alumni Unkhair ini.
(*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira
HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…
Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…
HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…