• Latest
Kabag Hukum Pemkab Halsel, Ruslan, SH (Foto : Dok.JN)

Terkait Status Kades Nyonyifi, Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemkab Halsel

07/01/2022
Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

03/08/2026
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Minggu, Agustus 9, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Terkait Status Kades Nyonyifi, Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemkab Halsel

by Redaksi
07/01/2022
0
Kabag Hukum Pemkab Halsel, Ruslan, SH (Foto : Dok.JN)

Kabag Hukum Pemkab Halsel, Ruslan, SH (Foto : Dok.JN)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Status Kepala Desa (Kades) Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Guntur Idris, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel angkat bicara, melalui Bagian Hukum Setda Halsel menjelaskan bahwa usulan pemberhentian terhadap Kades, sebagaimana diusulkan warga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, pada tanggal 4 Januari tahun 2022, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), sama sekali belum ditindaklanjuti Bagian Hukum, karena tidak ada bukti dokumen pendukung, baik itu berupa hasil temuan LHP maupun disposisi Bupati.

“Saya sudah tanyakan ke staf, ternyata yang disampaikan itu usulan pemberhentian Kades Nyonyifi dengan alasan penyelewengan anggaran Dana Desa, akan tetapi bukti pendukung berupa hasil temuan LHP dan disposisi Bupati tidak disertakan sebagai bukti persyaratan kajian hukum, bagimana bisa diproses.”ujar Kabag Hukum Pemkab Halsel, Ruslan, SH, kepada Jaret News.com, Kamis (06/01/2022).

Pernyataan ini disampaikan Ruslan sebagai bentuk penegasan atas pemberitaan yang menyebut pihaknya mengabaikan usulan pemberhentian Kades Nyonyifi, Guntur Idris.

BacaJuga

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Menurutnya secara Birokrasi, Bagian Hukum dalam memutuskan sebuah keputusan disertai kajian hukum, tentunya bersandar pada ketentuan perundang undangan, misalnya dalam kasus ini adalah Undang Undang nomor 6 tahun.2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksana Teknis lainya.

“Kami Pemkab Halsel dalam mengambil sebuah keputusan harus melalui kajian hukum, profesional bersandar pada UU dan Prosedur yang berlaku.tidak asal berhentikan, sebab setiap keputusan memiliki kosukwensi hukum.” tandas Ruslan.

Olehnya itu sangat disayangkan jika dibilang mengabaikan, padahal dari sisi persyaratan ketentuan belum memenuhi syarat.

Kemudian lanjut dia bilang bahwa sebuah keputusan perlu dikaji dan itu membutuhkan waktu, apalagi usulan tersebut tidak disertai Disposisi Bupati.

“Kalau bukti temuan LHP dan Disposisi Bupati itu sudah disampaikan, maka Bagian Hukum akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian hukum, sebab itu merupakan persyaratan, jadi tidak ada yang diabaikan.” tegas Alumni Unkhair ini.
(*)

Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira

Previous Post

DPD PKS Halsel Tetapkan Munawir Bahar Kasuba Sebagai Pengganti Baihaki

Next Post

Peduli sesama, DPW AGPAII Malut Salurkan Bantuan Kepada Guru PAI yang Menjadi Korban Banjir Rob

Related Posts

Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur
Daerah

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

by Redaksi
03/08/2026
0

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara memiliki komitmen mendukung penguatan...

Read more
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Next Post
Penyerahan Bantuan oleh Pengurus DPW AGPAII Malut (Foto : Ist)

Peduli sesama, DPW AGPAII Malut Salurkan Bantuan Kepada Guru PAI yang Menjadi Korban Banjir Rob

Perwakilan Masyarakat 3 Desa Sujud Sukur Usai Menerima Salinan Rekomendasi dari DPRD

Sujud Syukur, Usai Menerima Salinan Rekomendasi Pencabutan Izin PT Amazing Tabara dari DPRD Malut

Sekda Halsel, Saiful Turuy Usai Melakukan Penanaman 1 Juta Pohon di Mall Saruma

Sukseskan Labuha Smart City, DLH Gandeng BSI Gelar Penanam 1 Juta Pohon

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini