Categories: Daerah

Tujuh Fraksi Kompak Setuju Dua Ranperda  Usulan Bupati Halsel Dilanjutkan

HALSEL, JN – Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kompak setuju menerima dan melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, meliputi Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Ranperda tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Persetujuan ketujuh Fraksi itu disampaikan dalam rapat pemandangan umum Fraksi, yang dipimpin Ketua DPRD Halsel, Muhlis Jafar, didampingi Wakil Ketua Umar Hi. Soleman dan Muslim Hi. Rakib, dihadiri Bupati H. Usman Sidik, Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekda Saiful Turuy, Forkopimda dan para Pimpinan SKPD bertempat di ruang rapat Paripurna Sekretariat DPRD Halsel Senin (22/08/2022) sore tadi.

Ketuju Fraksi yakni, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Rakyat  Demokrat (RD) dan Fraksi Solidaritas Persatuan Karya Nasional (SPKN).

Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, dalam pidatonya mengatakan bahwa pengajuan dua Ranperda sebagai tanda dimulainya proses pembahasan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Legislatif.

Harapan Bupati semoga sinergitas dan kemitraan yang telah terbangun selama ini tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

Mantan wartawan senior itu bilang secara substansial dua Ranperda ini merupakan manifestasi dari tanggungjawab hukum perusahaan terhadap komunitas sosial serta terhadap pemerintah daerah.

Lanjutnya, Ranperda ini juga berorentasi pada semangat Pemda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sumber – sumber yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan dapat memberikan otoritas kepada Pemda mengatur skala pioritas pemanfaatan keuangan yang bersumber dari dana CSR sesuai Proporsi yang dimiliki oleh Pemda.”terang Bupati Usman.

Sedangkan Ranperda Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lebih menitikberatkan pada tanggungjawab moral.”tutur pria asal Makayoa itu. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

1 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

2 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

2 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

3 minggu ago