Categories: Daerah

Tujuh Fraksi Kompak Setuju Dua Ranperda  Usulan Bupati Halsel Dilanjutkan

HALSEL, JN – Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kompak setuju menerima dan melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, meliputi Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Ranperda tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Persetujuan ketujuh Fraksi itu disampaikan dalam rapat pemandangan umum Fraksi, yang dipimpin Ketua DPRD Halsel, Muhlis Jafar, didampingi Wakil Ketua Umar Hi. Soleman dan Muslim Hi. Rakib, dihadiri Bupati H. Usman Sidik, Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekda Saiful Turuy, Forkopimda dan para Pimpinan SKPD bertempat di ruang rapat Paripurna Sekretariat DPRD Halsel Senin (22/08/2022) sore tadi.

Ketuju Fraksi yakni, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Rakyat  Demokrat (RD) dan Fraksi Solidaritas Persatuan Karya Nasional (SPKN).

Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, dalam pidatonya mengatakan bahwa pengajuan dua Ranperda sebagai tanda dimulainya proses pembahasan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Legislatif.

Harapan Bupati semoga sinergitas dan kemitraan yang telah terbangun selama ini tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

Mantan wartawan senior itu bilang secara substansial dua Ranperda ini merupakan manifestasi dari tanggungjawab hukum perusahaan terhadap komunitas sosial serta terhadap pemerintah daerah.

Lanjutnya, Ranperda ini juga berorentasi pada semangat Pemda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sumber – sumber yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan dapat memberikan otoritas kepada Pemda mengatur skala pioritas pemanfaatan keuangan yang bersumber dari dana CSR sesuai Proporsi yang dimiliki oleh Pemda.”terang Bupati Usman.

Sedangkan Ranperda Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lebih menitikberatkan pada tanggungjawab moral.”tutur pria asal Makayoa itu. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago