Categories: Daerah

Tujuh Fraksi Kompak Setuju Dua Ranperda  Usulan Bupati Halsel Dilanjutkan

HALSEL, JN – Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kompak setuju menerima dan melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, meliputi Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Ranperda tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Persetujuan ketujuh Fraksi itu disampaikan dalam rapat pemandangan umum Fraksi, yang dipimpin Ketua DPRD Halsel, Muhlis Jafar, didampingi Wakil Ketua Umar Hi. Soleman dan Muslim Hi. Rakib, dihadiri Bupati H. Usman Sidik, Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekda Saiful Turuy, Forkopimda dan para Pimpinan SKPD bertempat di ruang rapat Paripurna Sekretariat DPRD Halsel Senin (22/08/2022) sore tadi.

Ketuju Fraksi yakni, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Rakyat  Demokrat (RD) dan Fraksi Solidaritas Persatuan Karya Nasional (SPKN).

Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, dalam pidatonya mengatakan bahwa pengajuan dua Ranperda sebagai tanda dimulainya proses pembahasan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Legislatif.

Harapan Bupati semoga sinergitas dan kemitraan yang telah terbangun selama ini tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

Mantan wartawan senior itu bilang secara substansial dua Ranperda ini merupakan manifestasi dari tanggungjawab hukum perusahaan terhadap komunitas sosial serta terhadap pemerintah daerah.

Lanjutnya, Ranperda ini juga berorentasi pada semangat Pemda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sumber – sumber yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan dapat memberikan otoritas kepada Pemda mengatur skala pioritas pemanfaatan keuangan yang bersumber dari dana CSR sesuai Proporsi yang dimiliki oleh Pemda.”terang Bupati Usman.

Sedangkan Ranperda Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lebih menitikberatkan pada tanggungjawab moral.”tutur pria asal Makayoa itu. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago