Categories: Daerah

14 Desa dan 1 Kecamatan di Halsel Segera Dimekarkan, Ini Rinciannya

HALSEL, JN – Dalam rangka memaksimalkan program pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tahun ini akan melakukan penambahan Desa dan Kecamatan untuk dimekarkan.

Tercatat ada 14 calon Desa baru dan 1 Kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan.

Berdasarkan data yang dikantongi JarerNewscom, dari Pemkab Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tercatat ada 14 Desa dan 1 Kecamatan yang akan di mekarkan dalam waktu dekat.

Ke 14 Desa dimaksud yakni, Desa Labuha Bacan, Desa Bibinoi Bacan Timur Tengah, Desa Babang Bacan Timur, Desa Wayaua Bacan Timur Selatan, Desa Gandasuli Bacan Selatan, Desa Kupal Bacan Selatan, Desa Panamboang Bacan Selatan, Desa Saketa Gane Barat, Desa Bajo Botanglomang, Desa Busua Kayoa Barat, Desa Galala Mandioli Selatan, Desa Wayaloar Obi Selatan, Desa Laluin Kayoa Selatan dan Desa Guruapin Kayoa.

Sedangkan untuk 1 Kecamatan yang akan di mekarkan yaitu Kepulauan Guraici Kecamatan Kayoa.

Dengan penambahan 14 Desa ini maka total jumlah Desa di Halsel menjadi sebanyak 263 Desa dari jumlah sekarang 249 Desa.

Sedangkan untuk Kecamatan jumlahnya bertambah menjadi 31 Kecamatan dari sebelumnya 30 Kecamatan.

Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, yang dikonfirmasi usai membuka kegiatan Penyusunan Dokumen RPJMDes dan RKPDes Rabu (15/03/2023) menegaskan bahwa dasar Pemkab Halsel memekarkan tambahan 14 Desa dan 1 Kecamatan Kepulauan Guraici, ini untuk mendekatkan rentang kendali dari pelayanan kepada masyarakat, percepatan pembangunan, pemerataan pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bilang bahwa alasan lain dibalik penambahan Desa dan Kecamatan itu karena melihat Desa tersebut cukup luas sehingga menghendaki untuk dibagi dua, sehingga pembangunannya merata.

“Banyak pembangunan di Desa itu terhambat karena Desanya cukup luas sehingga perlu dibagi sehingga pelayanan dapat dirasakan masyarakat.”terang Bupati.

Obama sapaan akrab Bupati Usman Sidik itu menambahkan saat ini seluruh dokumen usulan pemekaran 14 Desa dan 1 Kecamatan Kepulauan Guraici Kayoa, sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, untuk di proses pembahasannya.

Lanjut Bupati dalam proses usulan pemekaran tambahan Desa dan Kecamatan tidak diperlukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baru, tetapi cukup melakukan revisi Perda lama.

“Dokumen sudah kita sampaikan ke DPRD Halsel selanjutnya dibahas dan dilakukan revisi Perda lama tidak lagi membuat Perda baru sehingga demikian diharapkan proses pemekaran ini secepatnya terialisasi.”tandas Bupati Usman Sidik. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

5 jam ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

1 hari ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

4 hari ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

3 minggu ago

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

HALSEL, JN - Di Pulau Obi, sebagian perjalanan kerja dimulai dari kesempatan yang sederhana, lalu…

3 minggu ago