HALSEL, JN – Dalam rangka memaksimalkan program pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tahun ini akan melakukan penambahan Desa dan Kecamatan untuk dimekarkan.
Tercatat ada 14 calon Desa baru dan 1 Kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan.
Berdasarkan data yang dikantongi JarerNewscom, dari Pemkab Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tercatat ada 14 Desa dan 1 Kecamatan yang akan di mekarkan dalam waktu dekat.
Ke 14 Desa dimaksud yakni, Desa Labuha Bacan, Desa Bibinoi Bacan Timur Tengah, Desa Babang Bacan Timur, Desa Wayaua Bacan Timur Selatan, Desa Gandasuli Bacan Selatan, Desa Kupal Bacan Selatan, Desa Panamboang Bacan Selatan, Desa Saketa Gane Barat, Desa Bajo Botanglomang, Desa Busua Kayoa Barat, Desa Galala Mandioli Selatan, Desa Wayaloar Obi Selatan, Desa Laluin Kayoa Selatan dan Desa Guruapin Kayoa.
Sedangkan untuk 1 Kecamatan yang akan di mekarkan yaitu Kepulauan Guraici Kecamatan Kayoa.
Dengan penambahan 14 Desa ini maka total jumlah Desa di Halsel menjadi sebanyak 263 Desa dari jumlah sekarang 249 Desa.
Sedangkan untuk Kecamatan jumlahnya bertambah menjadi 31 Kecamatan dari sebelumnya 30 Kecamatan.
Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, yang dikonfirmasi usai membuka kegiatan Penyusunan Dokumen RPJMDes dan RKPDes Rabu (15/03/2023) menegaskan bahwa dasar Pemkab Halsel memekarkan tambahan 14 Desa dan 1 Kecamatan Kepulauan Guraici, ini untuk mendekatkan rentang kendali dari pelayanan kepada masyarakat, percepatan pembangunan, pemerataan pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bilang bahwa alasan lain dibalik penambahan Desa dan Kecamatan itu karena melihat Desa tersebut cukup luas sehingga menghendaki untuk dibagi dua, sehingga pembangunannya merata.
“Banyak pembangunan di Desa itu terhambat karena Desanya cukup luas sehingga perlu dibagi sehingga pelayanan dapat dirasakan masyarakat.”terang Bupati.
Obama sapaan akrab Bupati Usman Sidik itu menambahkan saat ini seluruh dokumen usulan pemekaran 14 Desa dan 1 Kecamatan Kepulauan Guraici Kayoa, sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, untuk di proses pembahasannya.
Lanjut Bupati dalam proses usulan pemekaran tambahan Desa dan Kecamatan tidak diperlukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baru, tetapi cukup melakukan revisi Perda lama.
“Dokumen sudah kita sampaikan ke DPRD Halsel selanjutnya dibahas dan dilakukan revisi Perda lama tidak lagi membuat Perda baru sehingga demikian diharapkan proses pemekaran ini secepatnya terialisasi.”tandas Bupati Usman Sidik. (*)
Editor : Risman Lamitira