HALSEL, JN – Sebanyak 7 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 26 dan 27 masa persidangan II tahun 2025 bertempat di ruang paripurna sekretariat kantor DPRD Halmahera Selatan, Kamis (26/06/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muslim Hi. Rakib, didampingi Wakil Ketua II, Fadila Mahmud, diikuti 21 Anggota DPRD ini dihadiri langsung Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
Hadir pula Seketaris Daerah (Sekda), Safiun Radjulan, para Forkopimda, Asisten, Staf Ahli dan Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Halmera Selatan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, saat membacakan pendapat akhir ke 7 Fraksi DPRD, secara tegas menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa proses ini menandai tahapan akhir dari keseluruhan proses pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
“Alhamdulillah hasil pembahasan bersama Pemkab dan DPRD telah berjalan dengan baik, kritis dan konstruktif. Dan tidak ada perubahan signifikan terhadap sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan,”ujar Bupati Bassam Kasuba.
Dimana realisasi pendapatan daerah 2024 sebesar Rp 2,094 Triliun atau 95,81 persen, sementara realisasi belanja Rp 2,126 Triliun atau 94,57 persen.
Meski begitu lanjut Bupati bilang bahwa pihaknya menyadari masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam pelaksanaan ke depan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Diakhir sambutannya orang nomor satu di Bumi Saruma ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Selatan, atas kerjasama dan dukungan dalam pembahasan rancangan Perda ini.
Berikut ke 7 Fraksi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yakni:
1. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
3. Fraksi Partai Nasdem
4. Fraksi Golongan Karya
5. Fraksi Gerindra
6. Fraksi Perjuangan Demokrat
7. Fraksi Amanat Persatuan Solidaritas Indonesia. (*)
Editor: Risman Lamitira
Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…
TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…
TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…
HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…
TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…
HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…