SOFIFI, JN – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos menyambut baik kedatangan rombongan Anggota Komisi II DPR RI di Maluku Utara, Senin (28/07) dalam rangka agenda reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
Kunjungan kerja ini dipusatkan di salah satu hotel di Kota Ternate, dimana kuker Komisi II DPR RI ini fokus pada agenda utama yakni pengawasan terhadap fungsi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA), Penataan Ruang dan pertanahan serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai provinsi kepulauan.
Pembahasan terkait GTRA ini, Gubernur hadir bersama dengan sejumlah Muspida dan rapat kerja ini membahas secara spesifik peran GTRA.
Gubernur berharap melalui pembentukan GTRA yang baru dimulai sejak Mei lalu ini dapat dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan BPN terkait permasalahan sertifikasi tanah.
“Saya sebagai ketua GTRA Malut, sangat berharap bisa memanfaatkan GTRA ini agar bisa langsung berkoordinasi dengan Kanwil BPN, ini sebagai langkah upaya dalam memproses legalitas sertifikasi sehingga problem pertanahan di Malut ini bisa terpantau dengan maksimal”, ucap Sherly.
Sherly juga akui masalah sertifikasi di Malut baru capai sekitar 30 persen saja dan masih belum tercapai target.
“Malut sendiri sertifikasi tanah baru capai 30 persen, ini dikarenakan keterbatasan anggaran dan menjadi PR kita. Harapan saya kedepan melalui pembahasan hari ini, komisi II DPR RI ada penambahan anggaran sehingga kita bisa mencapai target 100 persen. Ini untuk membantu melegalisasi sertifikasi masyarakat kita dengan tujuan bisa meningkatkan kesejahteraan hidup mereka”, ungkap Sherly lagi.
Sementara itu, M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Tata Ruang, Aparatur Negara ini kepada awak media mengatakan bahwa salah satu pembahasan yang didorong adalah masalah tanah adat.
Persoalan tanah di Malut masih sangat rentan apalagi tanah tersebut diklaim adalah tanah adat. Contohnya di Kabupaten Halmahera Timur, polemik bahkan berujung penyerangan oleh masyarakat adat terhadap aktifitas penambangan oleh PT. Position baru baru ini, ditanggapi serius oleh Ketua Komisi II, M. Rifqy.
Ia menjelaskan bahwa, konflik yang terjadi di Haltim itu sebenarnya tidak harus terjadi jika peran Pemda bisa membijakinya dengan Peraturan Daerah.
Rifqy mengatakan, kalau masih ada tanah-tanah adat yang belum diperdakan maka segera dibuatkan. Perda inilah yang menjadi dasar nantinya Kementerian ATR bisa memberikan alas haknya sehingga konflik tersebut kedepan tidak lagi terjadi.
Kenapa konflik tanah tersebut bisa terjadi, karena alas hak di mata negara sebagaimana yang dikatakan itu belum ada dari sisi legalistik formal. Untuk itulah tugas dari gugus tugas GTRA adalah segera memetakan, memitigasi dan segera mengambil tindakan-tindakan bersifat kebijakan untuk melindungi setiap jengkal tanah di Kabupaten Kota.
Kehadiran GTRA sendiri kata Rifqy, dibentuk oleh negara sebagai langkah koordinasi lintas sektor. Kepala Daerah berperan secara otomatis menengahi konflik agraria di daerah untuk bisa diselesaikan dan dimitigasi.
Adanya GTRA ini juga memaksimalkan data antara Kementerian ATR dan Pemda bisa sinergi, misalnya bangunan yang yang tidak memiliki HGB atau HGBnya sudah selesai sementara datanya di Kementerian ATR tapi berdasarkan UU Pokok Agraria Kementerian tidak serta Merta melakukan penegakan hukum terhadap bangunan tersebut, yang bisa melakukannya adalah aparat penegak hukum dan GTRA aktif didaerah maka semua pihak tersebut bisa memaksimalkan koordinasi dan peran mereka, jelas Rifqy panjang lebar. (yUn)

















