Categories: DaerahPerkara

Alasan Sakit Telinga, Mantan Kades Yaba Batal Diserahkan Ke Jaksa

HALSEL, JN – Rencana penyerahan Tersangka dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp 352 juta dengan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Yusuf Nita, oleh Penyidik Kepolisian Polres Halmahera Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, pada Selasa (31/08/2021) hari ini batal terlaksana.

Penyerahan tahap dua ini batal dilaksanakan dengan alasan kesehatan, dimana pihak Kepolisian Polres Halsel beralasan bahwa tersangka YN mengalami sakit telinga atau ada gangguan pada pendengaran sehingga bersangkutan batal diserahkan ke Jaksa.

“Iya, penyerahan tahap dua hari ini batal karena tersangka mengalami gangguan telinga (Kuping red).”ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Hadad Hi. Djafar, SH, saat dikonfirmasi via handphone kepada JaretNews.com, Selasa (31/08/2021).

Hadad menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak JPU Kejari Halsel, terkait pembatalan penyerahan tahap dua tersangka korupsi DD Yaba Bacan Barat Utara.

Mantan Kapolsek Babang BacanTimur itu saat ditanya kapan rencana akan diserahkan kembali tersangka YN ke JPU, Hadad mengaku belum bisa memastikan karena saat ini tersangka masih sakit.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, yang di konfirmasi mengakui pembatalan penyerahan berkas tahap dua sekaligus tersangka oleh penyidik Polisi ke Jaksa, disebabkan kondisi kesehatan tersangka yang belum siap.

“Tahap dua tidak jadi dilaksanakan, dikarenakan kondisi kesehatan tersangka yang belum siap.” tutup Kasi Pidsus.

Untuk diketahui dalam kasus ini mantan Kades Yaba Yusup Nita diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Proyek fiktif  berupa pengadaan panel listrik yang anggaranya  bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 silam senilai Rp 352 Juta.

Atas kasus ini tersangka Yusup Nita dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3, Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (*)

Penulis : Tim
Editor     :Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

7 hari ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

1 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago