HALSEL, JN – Rencana penyerahan Tersangka dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp 352 juta dengan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Yusuf Nita, oleh Penyidik Kepolisian Polres Halmahera Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, pada Selasa (31/08/2021) hari ini batal terlaksana.
Penyerahan tahap dua ini batal dilaksanakan dengan alasan kesehatan, dimana pihak Kepolisian Polres Halsel beralasan bahwa tersangka YN mengalami sakit telinga atau ada gangguan pada pendengaran sehingga bersangkutan batal diserahkan ke Jaksa.
“Iya, penyerahan tahap dua hari ini batal karena tersangka mengalami gangguan telinga (Kuping red).”ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Hadad Hi. Djafar, SH, saat dikonfirmasi via handphone kepada JaretNews.com, Selasa (31/08/2021).
Hadad menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak JPU Kejari Halsel, terkait pembatalan penyerahan tahap dua tersangka korupsi DD Yaba Bacan Barat Utara.
Mantan Kapolsek Babang BacanTimur itu saat ditanya kapan rencana akan diserahkan kembali tersangka YN ke JPU, Hadad mengaku belum bisa memastikan karena saat ini tersangka masih sakit.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, yang di konfirmasi mengakui pembatalan penyerahan berkas tahap dua sekaligus tersangka oleh penyidik Polisi ke Jaksa, disebabkan kondisi kesehatan tersangka yang belum siap.
“Tahap dua tidak jadi dilaksanakan, dikarenakan kondisi kesehatan tersangka yang belum siap.” tutup Kasi Pidsus.
Untuk diketahui dalam kasus ini mantan Kades Yaba Yusup Nita diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Proyek fiktif berupa pengadaan panel listrik yang anggaranya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 silam senilai Rp 352 Juta.
Atas kasus ini tersangka Yusup Nita dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3, Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (*)
Penulis : Tim
Editor :Risman Lamitira