Ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud
HALSEL, JN – Penanganan kasus Covid – 19, di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dinilai belum maksimal.
Pasalnya presentasi atau capaian yang diperoleh dalam penanganan kasus ini baru mencapai 16,55 persen atau sekitar 31.524 orang yang divaksin dari total target yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencapai 188.744 orang.
Angka ini jelas tidak seimbang dengan jumlah anggaran yang digolontorkan tiap tahun dari hasil Refocusing angaran untuk penanganan Covid -19 baik bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 8 persen, belum termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di totalkan hampir mencapai Ratusan Miliar Rupiah tiap tahun.
Dari alokasi anggaran penanganan Covid -19, tersebut didalamnya terdapat biaya honor petugas yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid -19, yang dibayarkan setiap bulan.
Meski biaya honor penanganan Covid -19, sudah dituangkan dalam betuk perundang undangan dalam hal ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan, namun kenyataan dilapangan banyak yang tidak mengetahui berapa besaran honor petugas Covid, termasuk didalamnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel.
Para Wakil Rakyat ini mengaku sampai sekarang tidak tahu besaran upah honor para petugas Covid -19, di daerah, karena sampai saat ini pihak Pemkab Halsel tidak pernah menyampaikan laporan atau bukti SK Bupati ke Dewan.
“Sejauh ini Dewan tidak tahu besaran honorer yang didapat setiap petugas di lapangan, padahal ini wajib di sampaikan ke DPRD.”ungkap Ketua Komisi II, DPRD Halsel, Gufran Mahmud, didampingi sejumlah anggota Komisi kepada wartawan di sekretariat kantor Dewan Halsel, Rabu (01/09/2021).
Politisi asal Makian Kayoa itu menambahkan bahwa wajib hukumnya SK Bupati tembusannya harus sampai ke DPRD, sebab dewan memiliki tugas pengawasan terhadap seluruh produk peraturan perundang undangan yang ada di daerah.
Lanjut Gufran, meski belum melihat besaran biaya honor petugas Covid -19, namun pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa honor yang diterima petugas tiap bulan nilainya cukup besar.
“DPRD mendukung rencana langkah Bupati Halsel H. Usman Sidik, mengurangi biaya honor petugas, karena memang nilainya terlalu besar.”tandas wakil rakyat tiga periode itu. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…