Categories: DaerahPerkara

Bahrain Kasuba dan Ali Dano Hasan Disebut Dalam Kasus Sewa Alat Berat, Ini Tanggapan Kejari Halsel

HALSEL, JN – Desakan Tim Hukum tersangka Walid alias WS, agar supaya pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ali Dano Hasan, karena diduga terlibat dan mengetahui kasus ini.

Selain itu juga bukti-bukti yang dikantongi tim hukum WS bawah, dalam proses kontrak sewa alat berat di Dinas PUPR pada tahun 2018 hingga tahun 2020, klien mereka WS hanya sebagai bawahan yakni Kepala Bidang Bina Marga yang mendapat perintah dari Kadis Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu untuk melakukan kegiatan sewa alat berat. 

Salah satunya penggunaan alat berat untuk membersihkan lahan Gelanggang Olah Raha (GOR) di Desa Tuwokona Bacan Selatan dalam rangka kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di tahun 2019 sebagaimana disampaikan Bupati saat itu yakni Bahrain Kasuba, ditanggapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, mengatakan bahwa desakan tim hukum tersangka agar memeriksa Kadis PUPR, pasti akan dilakukan penyidik, tanpa perlu didesak.

“Kalau sudah waktunya nanti juga akan kita panggil, tidak perlu disuru kami tetap panggil.”tandas Kajari Fajar Haryowimbuko, SH, MH, saat dikonfirmasi kepada JaretNews.com, Rabu (15/06/2022).

Minyinggung soal nama mantan Bupati Bahrain Kasuba yang di sampaikan tim hukum kaitannya dengan kegiatan pembersihan lahan GOR di Desa Tuwokona menurut Kajari tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

Senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, bahwa kegiatan di GOR tidak ada transaksi biaya sewa alat berat, karena kegiatan itu langsung dilaksanakan oleh Dinas PUPR, sehingga tidak masuk dalam proses perkara.

Apalagi tersangka WS pernah menyampaikan ke penyidik bahwa kegiatan di GOR itu tidak ada pendapatan karena dilaksanakan langsung Pemkab dalam hal ini Dinas PUPR.

“Silahkan saja kalau memang Tim hukum tersangka memiliki bukti – bukti, bisa disampaikan ke Kejaksaan nanti ditindaklanjuti, apalagi tersangka WS berhak berbicara apa saja yang diketahui dapat dibuka ke penyidik sehingga diperiksa semuanya termasuk Kadis PUPR.”tutup Kasi Pidsus. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

1 minggu ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

2 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago