Categories: DaerahPerkara

Bahrain Kasuba Tegaskan Kepemilikan Perumahan Habibi Legal, ini Penjelasannya

HALSEL, JN – Aksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mengeksekusi 16 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Perumahan Habibi belakang Morano Desa Labuha, mendapat tanggapan dari mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba (BK).

Sepupu Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba itu rupaya mengaku prihatin dengan sikap yang dilakukan Pemkab Halsel yang memaksa agar sejumlah warga yang tinggal di perumahan tersebut keluar dari rumah.

Menurut mantan orang nomor satu di Halsel itu bilang bahwa warga pemilik perumahan Habibi adalah legal secara hukum, karena sudah tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 249 tahun 2016 yang saat itu dijabat Bupati Bahrain Kasuba.

Menurut BK, SK Bupati tahun 2016 dikelurkan setelah adanya proses hibah atau penyerahan dari pihak Kementerian ke Pemkab Halsel, sehingga menjadi hak penuh pemilik dan nama – nama warga yang ada disana.

“Mau itu sudarannya yang menempati atau siapa saja yang penting dalam SK ada nama keluarga bersangkutan selaku pemilik, tidak ada masalah.”ungkap Mantan Bupati Bahrain Kasuba kepada wartawan Rabu (09/03/2022).

Lanjut dia bilang dalam SK Bupati tercantum nama pemilik selaku penerima bantuan rumah, namun kemudian apakah dia menempati atau menyerahkan ke orang lain untuk ditempati tidak ada masalah selagi si pemilik mengiyakan.

Mantan Ketua DPRD Halmahera Selatan itu menceritakan bahwa pengusulan bangunan perumahan Habibi itu berawal dari pemukiman kumuh yang ada di seputaran areal Habibi Desa Labuha, dimana warga yang rumahnya masuk katagori kumuh direlokasi atau dipindahkan ke Perumahan.

Hanya saja saat itu sebagian warga ada yang pulang kampung sehingga ditempati keluarga mereka dan itu tercatat dalam SK Bupati.

“SK Bupati itu legal, siapapun Kepala Daerah dia tetap berlaku.”terang mantan Ketua DPRD Halsel seraya meminta pada Pemkab Halsel supaya kedepankan faktor kemanusiaan. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago