HALSEL, JN – Aksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mengeksekusi 16 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Perumahan Habibi belakang Morano Desa Labuha, mendapat tanggapan dari mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba (BK).
Sepupu Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba itu rupaya mengaku prihatin dengan sikap yang dilakukan Pemkab Halsel yang memaksa agar sejumlah warga yang tinggal di perumahan tersebut keluar dari rumah.
Menurut mantan orang nomor satu di Halsel itu bilang bahwa warga pemilik perumahan Habibi adalah legal secara hukum, karena sudah tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 249 tahun 2016 yang saat itu dijabat Bupati Bahrain Kasuba.
Menurut BK, SK Bupati tahun 2016 dikelurkan setelah adanya proses hibah atau penyerahan dari pihak Kementerian ke Pemkab Halsel, sehingga menjadi hak penuh pemilik dan nama – nama warga yang ada disana.
“Mau itu sudarannya yang menempati atau siapa saja yang penting dalam SK ada nama keluarga bersangkutan selaku pemilik, tidak ada masalah.”ungkap Mantan Bupati Bahrain Kasuba kepada wartawan Rabu (09/03/2022).
Lanjut dia bilang dalam SK Bupati tercantum nama pemilik selaku penerima bantuan rumah, namun kemudian apakah dia menempati atau menyerahkan ke orang lain untuk ditempati tidak ada masalah selagi si pemilik mengiyakan.
Mantan Ketua DPRD Halmahera Selatan itu menceritakan bahwa pengusulan bangunan perumahan Habibi itu berawal dari pemukiman kumuh yang ada di seputaran areal Habibi Desa Labuha, dimana warga yang rumahnya masuk katagori kumuh direlokasi atau dipindahkan ke Perumahan.
Hanya saja saat itu sebagian warga ada yang pulang kampung sehingga ditempati keluarga mereka dan itu tercatat dalam SK Bupati.
“SK Bupati itu legal, siapapun Kepala Daerah dia tetap berlaku.”terang mantan Ketua DPRD Halsel seraya meminta pada Pemkab Halsel supaya kedepankan faktor kemanusiaan. (*)
Editor : Risman Lamitira