Categories: DaerahPerkara

Bupati Halsel Digugat ke PTUN, Safri Nyong : SK Pemberhentian 15 Kades Cacat Hukum

HALSEL, JN – Langkah Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, memberhentikan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi, bakal berujung panjang.

Pasalnya para Kades yang di berhentikan tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap Bupati dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Hal ini disampaikan Pengacara Safri Nyong, SH, selaku kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma atau gratis terhadap para Kades lebih khusus 15 Kades yang merasa dirugikan atau hak – haknya di cabut oleh Pemkab Halsel.

“Ini Inkonstitusional dan cacat prosedur,”tegas Safri Nyong, SH, kepada sejumlah wartawan Senin (06/12/2021).

Menurutnya yang menjadi catatan atas pemberhentian itu keliru, jika diamati dari sisi konstitusi sebagaimana amanat UU, syarat pemberhentian Kades itu jika bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia dan tersangkut persoalan hukum.

Yang dimaksud persoalan hukum, kata Safri Nyong, itu tidak boleh menjadikan hasil audit LHP sebagai dasar pemberhentian, sebab itu adalah ranah hukum yang berbeda.

“Yg dmaksud tersangkut persoalan hukum itu adalah ranah Pidana bukan administrasi yang di pakai sebagai rujukan, sebab hasil audit itu administasi yang mana Inspektorat adalah lembaga yang di berikan kewenangan mengawasi keuangan Dana Desa (DD) sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran hukum sebagaimana yang di amanatkan UU,”terang Safri.

Olehnya itu pengacara muda ini bilang bahwa apa yang di lakukan Bupati Halsel tidak hanya keliru tapi fatal, karena itu SK Bupati yang di keluarkan cacat prosedur.

“Sejauh ini sudah ada 2 Desa yang mengajukan permohonan untuk di bawa ke PTUN, kita masih menunggu yang lain, Insya Allah di awal Januari 2022 sudah kita proses ke PTUN,”tutup Safri Nyong dengan nada penuh optimis.  (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago