• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Bupati Halsel Digugat ke PTUN, Safri Nyong : SK Pemberhentian 15 Kades Cacat Hukum

Redaksi by Redaksi
06/12/2021
in Daerah, Perkara
0
Bupati Halsel Digugat ke PTUN, Safri Nyong : SK Pemberhentian 15 Kades Cacat Hukum

Kuasa Hukum Safri Nyong, SH

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Langkah Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, memberhentikan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi, bakal berujung panjang.

Pasalnya para Kades yang di berhentikan tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap Bupati dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Hal ini disampaikan Pengacara Safri Nyong, SH, selaku kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma atau gratis terhadap para Kades lebih khusus 15 Kades yang merasa dirugikan atau hak – haknya di cabut oleh Pemkab Halsel.

“Ini Inkonstitusional dan cacat prosedur,”tegas Safri Nyong, SH, kepada sejumlah wartawan Senin (06/12/2021).

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Menurutnya yang menjadi catatan atas pemberhentian itu keliru, jika diamati dari sisi konstitusi sebagaimana amanat UU, syarat pemberhentian Kades itu jika bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia dan tersangkut persoalan hukum.

Yang dimaksud persoalan hukum, kata Safri Nyong, itu tidak boleh menjadikan hasil audit LHP sebagai dasar pemberhentian, sebab itu adalah ranah hukum yang berbeda.

“Yg dmaksud tersangkut persoalan hukum itu adalah ranah Pidana bukan administrasi yang di pakai sebagai rujukan, sebab hasil audit itu administasi yang mana Inspektorat adalah lembaga yang di berikan kewenangan mengawasi keuangan Dana Desa (DD) sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran hukum sebagaimana yang di amanatkan UU,”terang Safri.

Olehnya itu pengacara muda ini bilang bahwa apa yang di lakukan Bupati Halsel tidak hanya keliru tapi fatal, karena itu SK Bupati yang di keluarkan cacat prosedur.

“Sejauh ini sudah ada 2 Desa yang mengajukan permohonan untuk di bawa ke PTUN, kita masih menunggu yang lain, Insya Allah di awal Januari 2022 sudah kita proses ke PTUN,”tutup Safri Nyong dengan nada penuh optimis.  (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Dihantam Gelombang Laut, Pelabuhan Penyebrangan Speed Boat Kota Baru Amblas

Next Post

HARITA dan Pemda Halsel Peringati HKN di Obi

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
HARITA dan Pemda Halsel Peringati HKN di Obi

HARITA dan Pemda Halsel Peringati HKN di Obi

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved