HALSEL, JN – Langkah Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, memberhentikan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi, bakal berujung panjang.
Pasalnya para Kades yang di berhentikan tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap Bupati dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Hal ini disampaikan Pengacara Safri Nyong, SH, selaku kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma atau gratis terhadap para Kades lebih khusus 15 Kades yang merasa dirugikan atau hak – haknya di cabut oleh Pemkab Halsel.
“Ini Inkonstitusional dan cacat prosedur,”tegas Safri Nyong, SH, kepada sejumlah wartawan Senin (06/12/2021).
Menurutnya yang menjadi catatan atas pemberhentian itu keliru, jika diamati dari sisi konstitusi sebagaimana amanat UU, syarat pemberhentian Kades itu jika bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia dan tersangkut persoalan hukum.
Yang dimaksud persoalan hukum, kata Safri Nyong, itu tidak boleh menjadikan hasil audit LHP sebagai dasar pemberhentian, sebab itu adalah ranah hukum yang berbeda.
“Yg dmaksud tersangkut persoalan hukum itu adalah ranah Pidana bukan administrasi yang di pakai sebagai rujukan, sebab hasil audit itu administasi yang mana Inspektorat adalah lembaga yang di berikan kewenangan mengawasi keuangan Dana Desa (DD) sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran hukum sebagaimana yang di amanatkan UU,”terang Safri.
Olehnya itu pengacara muda ini bilang bahwa apa yang di lakukan Bupati Halsel tidak hanya keliru tapi fatal, karena itu SK Bupati yang di keluarkan cacat prosedur.
“Sejauh ini sudah ada 2 Desa yang mengajukan permohonan untuk di bawa ke PTUN, kita masih menunggu yang lain, Insya Allah di awal Januari 2022 sudah kita proses ke PTUN,”tutup Safri Nyong dengan nada penuh optimis. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira