Categories: Daerah

Bupati Halsel Dinilai Langgar UU, Terkait Pengangkatan Kepsek Mantan Napi di Obi

HALSEL, JN – Pengangkatan mantan Narapidana (Napi) Asusila, Basyri Abu Wahid sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 4 Halsel Obi, oleh Bupati H. Usman Sidik, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel, dinilai melanggar Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) pasal 4 ayat (1) dimana pendidikan harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), kemudian nilai keagamaan dan nilai kultural. Pada ayat (4) ditegaskan pula bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum Maluku Utara, Ongky Nyong, SH, menanggapi polimik yang terjadi kepada Jaret News.com, Minggu (07/11/2021).

Hal ini untuk mewujudkan usaha-usaha sadar dalam mengembangkan potensi diri peserta didik menjadi pribadi yang berakhlak mulia, serta memiliki kekuatan spiritual dan inilah secara eksplisit disebutkan dalam undang undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Maka dalam mengangkat seseorang menjadi Kepala Sekolah harus memperhatikan syarat sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI nomor 6 Tahun  2018 Tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf i menegaskan bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah adalah orang yang tidak pernah Terpidana, akan tetapi kenyataan yang terjadi malah sebaliknya.”terang Ongky Nyong, SH.

Olehnya itu dari dasar hukum inilah pihaknya minta kepada bupati Halmahera Selatan untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Basyri Abu Wahid sebagai kepala sekolah SMPN 4 Halsel, ini demi untuk menjaga psikologi peserta didik, keluarga dan masyarakat di Obi.

Disamping itu kata pria yang sering bergerak di bidang sosial ini, sekaligus menjaga citra Bupati selaku pemimpin di daerah ini.

Diketahui berdasarkan data dan informasi yang dikantongi media ini menyebutkan bahwah proses penyerahan SK pengangkatan dilakukan Dikbud Halsel melalui UPTD cabang Dinas Obi pada tanggal 5 November 2021.

Sementara mantan Kepsek SMPN 4 Halsel Safrudin Kasim, S.Pd sebagaimana SK mutasi nomor  800/2119-0/2021 menjelaskan sejak tanggal 29 September lalu resmi diberhentikan dari jabatan dan kini ditempatkan sebagai guru biasa atau madya pada SMP Negeri 20 Halsel.  (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago