Kantor KPU Halsel
HALSEL JN – Para Calon Legislatif (Caleg) yang akan berkampanye agar melayangkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye ke Kepolisian dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara.
Surat pemberitahuan ke Kepolisian untuk melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka bagi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan tim Calon Presiden (Capres).
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, kepada JaretNews.com, menjelaskan tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak tanggal 28 November lalu hingga 10 Februari 2024 nanti.
Untuk kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan APK dan kampamye melalui media sosial hingga tanggal 10 Februari 2024.
Sedangkan metode kampanye rapat umum yang melibatkan banyak massa baru akan dimulai dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
“Saat ini masih tahapan kampanye terbatas melibatkan massa di bawah 1.000 orang tidak boleh lebih, dengan lokasi tertutup tidak boleh di tempat terbuka seperti lapangan dengan Sound System.”ungkap Ketua KPU.
Lanjut dia bilang bagi Caleg baik DPRD, DPR dan DPD maupun Capres yang turun berkampanye wajib harus ada pemberitahuan ke aparat Kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.”tandas Agus biasa disapa. (*)
Editor : Risman Lamitira
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…