HALSEL, JN – Sejumlah laporan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) yang dilaporkan sejak tahun 2022 lalu segera ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya dari beberapa Desa yang dilaporkan, pihak Kejaksaan Halsel baru menuntaskan satu perkara yakni Desa Marabose Kecamatan Bacan, sedangkan sisanya masih dalam tahap Telaah dan sekarang siap untuk dilakukan pemeriksaan.
Diantaranya Desa Koititi Gane Barat, Desa Saketa Gane Barat, Desa Sambiki Obi, Sali Kecil Bacan Timur dan lainya.
“Sekarang dalam tahap telaah bahkan ada yang sudah selesai masuk pada proses dimintai keterangan.”ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Guntur Priyono, SH. MH, kepada JaretNews.com.
Kajari mengakui ada kurang lebih empat Desa yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan pada tahun 2022 belum tuntas dan masih dalam tahap telaah.
Pihak Kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara menggunakan skala pioritas dimana Desa Marabose memiliki nilai kerugian cukup besar.
Disamping itu Kejari Halsel pada bulan September hingga Oktober dihadapkan dengan banyaknya penanganan perkara Pidana Umum (Pidum) mencapai 96 perkara.
“Itu sangat menguras tenaga, belum lagi keterbatasan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) jadi mohon dimaklumi.”terang Kajari Halsel.
Mantan Kajari Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta itu menegaskan bahwa beberapa Desa yang masih tersisa akan ditindaklanjuti kini sudah selesai telaah selanjutnya masuk pada proses pemeriksaan atau agenda meminta keterangan Saksi dan Kepala Desa.”tutup Mantan Kasi Wilayah I Subdirektorat Tipikor dan Pencucian Uang Direktorat Penuntutan Jam Pidsus Kejagung Republik Indonesia. (*)
Editor : Risman Lamitira