Categories: Daerah

Dianggap Masih Bermasalah, 9 Desa Ini Direkomendasikan Penundaan Pelantikan Oleh Pansus DPRD Halsel

HALSEL, JN – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, secara tegas mengeluarkan sikap resminya terhadap sejumlah Desa jelang rencana Pelantikan Kepala Desa (Kades) yang akan dilangsungkan pada Jum’at (27/01/2023).

Sikap tegas Pansus ini dalam bentuk Rekomendasi penundaan pelantikan di 9 Desa yang dianggap bermasalah, untuk disampaikan ke Bupati H. Usman Sidik.

Ke sembilan Desa yang direkomendasi untuk ditunda pelantikannya yakni, Desa Belang – Belang Kecamatan Bacan, Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga, Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Loit Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Lata – Lata Kecamatan Kasiruta Barat, Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan dan Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara.

Keputusan Pansus Desa DPRD mengeluarkan Rekomendasi usai Pimpinan dan anggota Pansus menggelar rapat pada Kamis (26/01/2023) dan hasilnya telah diplenokan kemudian disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Bupati dalam bentuk Rekomendasi.

“Tadi kita  (Pansus, red) sudah plenokan hasil keputusan terkait masalah Pilkades dimana ada 9 Desa yang direkomendasikan supaya ditunda pelantikannya.”ujar Wakil Ketua Pansus Desa DPRD Halsel, Nikolas Kurama, didampingi sejumlah anggota Pansus kepada wartawan di kantor DPRD Halsel Kamis (26/01/2023).

Wakil rakyat asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu bilang bahwa keputusan Pansus DPRD Halsel mengeluarkan Rekomendasi meminta penundaan pelantikan di 9 Desa merupakan hasil kerja Pansus yang diplenokan pada hari ini.

Keputusan Pansus meminta Bupati Usman Sidik menunda pelantikan 9 Desa karena DPRD melihat ada masalah yang harus ditinjau kembali hasil Pilkades di 9 Desa tersebut. 

Meski begitu Anggota Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Obi itu menghormati apa yang menjadi keputusan Bupati sebab itu menjadi hak Prerogatif Bupati akan tetapi Bupati juga harus mempertimbangkan keputusan DPRD.”pinta Wakil Ketua Pansus Desa DPRD Halsel  itu.(*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago