Categories: Daerah

Dianggap Masih Bermasalah, 9 Desa Ini Direkomendasikan Penundaan Pelantikan Oleh Pansus DPRD Halsel

HALSEL, JN – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, secara tegas mengeluarkan sikap resminya terhadap sejumlah Desa jelang rencana Pelantikan Kepala Desa (Kades) yang akan dilangsungkan pada Jum’at (27/01/2023).

Sikap tegas Pansus ini dalam bentuk Rekomendasi penundaan pelantikan di 9 Desa yang dianggap bermasalah, untuk disampaikan ke Bupati H. Usman Sidik.

Ke sembilan Desa yang direkomendasi untuk ditunda pelantikannya yakni, Desa Belang – Belang Kecamatan Bacan, Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga, Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Loit Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Lata – Lata Kecamatan Kasiruta Barat, Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan dan Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara.

Keputusan Pansus Desa DPRD mengeluarkan Rekomendasi usai Pimpinan dan anggota Pansus menggelar rapat pada Kamis (26/01/2023) dan hasilnya telah diplenokan kemudian disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Bupati dalam bentuk Rekomendasi.

“Tadi kita  (Pansus, red) sudah plenokan hasil keputusan terkait masalah Pilkades dimana ada 9 Desa yang direkomendasikan supaya ditunda pelantikannya.”ujar Wakil Ketua Pansus Desa DPRD Halsel, Nikolas Kurama, didampingi sejumlah anggota Pansus kepada wartawan di kantor DPRD Halsel Kamis (26/01/2023).

Wakil rakyat asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu bilang bahwa keputusan Pansus DPRD Halsel mengeluarkan Rekomendasi meminta penundaan pelantikan di 9 Desa merupakan hasil kerja Pansus yang diplenokan pada hari ini.

Keputusan Pansus meminta Bupati Usman Sidik menunda pelantikan 9 Desa karena DPRD melihat ada masalah yang harus ditinjau kembali hasil Pilkades di 9 Desa tersebut. 

Meski begitu Anggota Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Obi itu menghormati apa yang menjadi keputusan Bupati sebab itu menjadi hak Prerogatif Bupati akan tetapi Bupati juga harus mempertimbangkan keputusan DPRD.”pinta Wakil Ketua Pansus Desa DPRD Halsel  itu.(*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago