Categories: DaerahPerkara

Diduga Pemkab Halsel dan PT Sali Bay Bisnis Miras Tiap Bulan 900 Liter

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmaheran Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga kuat selama ini bekerjasama dengan pihak pengelola tempat wisata PT Sali Bay Resort yang terletak di Kecamatan Bacan Timur melakukan bisnis minuman keras (Miras) jenis Bir beralkohol.

Bisnis Miras ini berlangsung sudah cukup lama sejak lokasi wisata milik warga negara asing (WNA) di buka, sebagaimana terlihat pada bukti rekomendasi bernomor 510/09/2021 di keluarkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) pada tanggal 24 Februari 2021 lalu, atas nama pemilik Goseliva Juliani Keresadi dengan jumlah subsidi Bir beralkohol perbulan 900 liter atau sebanyak 100 kardus, dengan bidang usaha jasa Pariwisata.

Rekomendasi tersebut berlaku satu tahun dari tanggal 24 Februari 2021 hingga 24 Febriari 2022, dengan demikian jika di rinci jumlah total Miras mencapai 10.800 Liter dalam setahun.

Padahal ditengah pendemi virus Corana ini para wisatawan dari manca negara dilarang masuk Halmahera Selatan, begitu pula aktivitas lokasi wisata Sali Bay masih di tutup, namun anehnya barang haram tersebut tetap di adakan sebagaimana bukti rekomendasi.

Kepala Diskoperindag Halsel Muhammad Nur di konfirmasi wartawan mengakui perihal rekomendasi tersebut.

Mantan Kadis Pariwisata itu mengaku ijin 900 liter Miras jenis Bir tertera dalam rekomendasi berdasarkan permintaan pihak PT Saly Bay Resort untuk memenuhi kebutuhan wasatawan asing.

” Iya benar sesuai Peraturan Daerah (Perda) diperbolehkan asalkan ijin hotel bintang tiga keatas, Saly Bay resort memiliki ijin bintang tiga jadi diperbolehkan,”tutur Nur.

Sementra itu terpisah, Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, M Nur, juga mengakui hal itu, hanya saja pria biasa disapa Haji Opan itu mengaku sudah 2 tahun terakhir Wisata di Halsel sepi pengunjung termasuk Saly Bay Resort, disebabkan adanya pendemi Covid’19.

Dan hanya ada wisatawan lokal, itupun juga sangat minim kunjungan, sedangkan untuk wisatawan asing tidak ada kunjungan, karena di tutup untuk sementara waktu sejak dua tahun terakhir.

“Yang kami kelola hanya retribusi pajak Restro, sedangkan minuman keras (Miras) di handel oleh PT Sali Bay Resort dan itu di jual paket, tapi dua tahun terakhir sudah tidak ada lagi wisatawan,”terang Haji Opan. (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago