Categories: DaerahNasional

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Bakal Meningkat, Ini Penyebabnya

TERNATE, JN – Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024, akan ada 271 kepala daerah yang diisi oleh penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada di bulan November 2024.

“Isu jika penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota sebanyak 271 akan mengakibatkan meningkatnya potensi pelanggaran netralitas ASN serta potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan dalam webinar Netralitas ASN Program BAKUGAS ASN Netral Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rabu (23/6/21).

Abhan menyoroti 2 isu krusial yang berpotensi terjadi saat Aparatur Sipil Negara (ASN) mengisi jabatan sementara kepala daerah. “Jadi potensi abuse of power dan netralitas ASN saya kira jadi tantangan dan catatan,” kata Abhan.

Oleh akrena itu kata Abhan, persiapan jelang Pemilu 2024 tentu persoalan netralitas ASN menjadi catatan penting, dalam rangka demokrasi yang berkualitas. Karena pengalaman beberapa hal terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020.

Kata Abhan, kalau melihat potensi pelanggaran di Pemilu 2024 kedepan dengan melihat beberapa pelanggaran ASN pada Pilkada 2020, tentu menjadi persoalan tersendiri pada setiap even pemilu atau pemilihan.

Menurut dia, kenapa netralitas ASN penting, sebab ASN memegang fungsi dan posisi yang sangat penting. Pertama sebagai pelaksana kebijakan public, penyelenggara pelayanan public dan sebagai perekat dalam pemersatu bangsa.

ASN kata Abhan, diberikan kewenangan mengelola asset dan keuangan negara, menggunakan fasilitas negara dan membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.

Menurutnya, Netralitas ASN dapat dibagi dalam tiga aspek yaitu netralitas dalam politik, netralitas dalam pelayanan publik dan netralitas dalam penyelenggaraan manajemen ASN. “Maka netralitas ASN diharapakan untuk tidak melakukan manipulasi kewenangan untuk kepentingan politik maupun kepentingan pada kelompok atau kepentingan pribadi,”imbuhnya.

Dalam catatan Bawaslu, pada setiap pemilu atau pemilihan ASN sering dilibatkan dalam kontentasi politik karena ada beberapa factor. Diantaranya, tingkat pendidikan atau tingkat pengetahuan ASN cukup memadai.

Selain itu, jaringan ASN sangat luas di seluruh pelosok sampai desa, serta pengaruh yang kuat dalam keluarga, di kalangan masyarakat karena terpandang dan dipercaya. Termasuk mempunyai posisi startegis dalam pengelolaan anggaran negara melalui penyusunan program dan kegiatan.

“Dan akan mempermuda dalam pelaksanaan kampanye karena memiliki akses fasilitas negara baik itu transportasi maupun fasilitas lainnya, dan itu tidak dimiliki lainnya,”tukasnya. (HJ)

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago