Categories: DaerahNasional

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Bakal Meningkat, Ini Penyebabnya

TERNATE, JN – Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024, akan ada 271 kepala daerah yang diisi oleh penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada di bulan November 2024.

“Isu jika penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota sebanyak 271 akan mengakibatkan meningkatnya potensi pelanggaran netralitas ASN serta potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan dalam webinar Netralitas ASN Program BAKUGAS ASN Netral Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rabu (23/6/21).

Abhan menyoroti 2 isu krusial yang berpotensi terjadi saat Aparatur Sipil Negara (ASN) mengisi jabatan sementara kepala daerah. “Jadi potensi abuse of power dan netralitas ASN saya kira jadi tantangan dan catatan,” kata Abhan.

Oleh akrena itu kata Abhan, persiapan jelang Pemilu 2024 tentu persoalan netralitas ASN menjadi catatan penting, dalam rangka demokrasi yang berkualitas. Karena pengalaman beberapa hal terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020.

Kata Abhan, kalau melihat potensi pelanggaran di Pemilu 2024 kedepan dengan melihat beberapa pelanggaran ASN pada Pilkada 2020, tentu menjadi persoalan tersendiri pada setiap even pemilu atau pemilihan.

Menurut dia, kenapa netralitas ASN penting, sebab ASN memegang fungsi dan posisi yang sangat penting. Pertama sebagai pelaksana kebijakan public, penyelenggara pelayanan public dan sebagai perekat dalam pemersatu bangsa.

ASN kata Abhan, diberikan kewenangan mengelola asset dan keuangan negara, menggunakan fasilitas negara dan membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.

Menurutnya, Netralitas ASN dapat dibagi dalam tiga aspek yaitu netralitas dalam politik, netralitas dalam pelayanan publik dan netralitas dalam penyelenggaraan manajemen ASN. “Maka netralitas ASN diharapakan untuk tidak melakukan manipulasi kewenangan untuk kepentingan politik maupun kepentingan pada kelompok atau kepentingan pribadi,”imbuhnya.

Dalam catatan Bawaslu, pada setiap pemilu atau pemilihan ASN sering dilibatkan dalam kontentasi politik karena ada beberapa factor. Diantaranya, tingkat pendidikan atau tingkat pengetahuan ASN cukup memadai.

Selain itu, jaringan ASN sangat luas di seluruh pelosok sampai desa, serta pengaruh yang kuat dalam keluarga, di kalangan masyarakat karena terpandang dan dipercaya. Termasuk mempunyai posisi startegis dalam pengelolaan anggaran negara melalui penyusunan program dan kegiatan.

“Dan akan mempermuda dalam pelaksanaan kampanye karena memiliki akses fasilitas negara baik itu transportasi maupun fasilitas lainnya, dan itu tidak dimiliki lainnya,”tukasnya. (HJ)

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

3 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

3 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

3 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

4 minggu ago