Categories: Daerah

DPRD Halsel Diminta Segera Ambil Langkah Interpelasi Bupati Usman Sidik

HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diminta untuk segera menggunakan hak Interpelasi kepada Bupati H. Usman Sidik, atas keputusannya terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa yang tidak adil.

Langkah itu dinilai penting dilakukan DPRD Halsel sebab mengakibatkan konflik di sejumlah Desa yang disertai pembakaran fasilitas umum berupa kantor Desa.

Permintaan ini disuarakan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan para tokoh dan mantan pejabat daerah pada saat acara diskusi bersama melibatkan seluruh pihak berkepentingan dalam bentuk Talk Show oleh Lembaga Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara di Café Palm Puja Sera, Rabu (18/01/2023) malam.

Mantan Ketua KPU Halsel, Munjir Daeng Abdullah, berpendapat bahwa kasus Pilkades sedikit rumit karena proses penyelesaiannya tidak jelas.

Dia bllang kalau Pemilu, proses sengketa ada di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi Pilkades sebagaimana UU nomor 6 yang turunannya ada di Perda hingga Perbup dibuat banyak untuk di sengketakan, alhasil akhirnya jadi seperti ini itu karena keputusan ada di tangan Bupati.

Karena itu Pilkades cacat, lanjut Munjir kenapa penyelesaian sengketa Pilkades tidak berujung karena di Pilkades tidak memiliki form berhologram serti di Pemilu Legislatif dan Pilkada maka jangan heran kalau bermasalah sebab bisa dirubah – rubah hasilnya.

Olehnya itu, agar jangan ada lagi aksi demo masyarakat yang harus berteriak di jalan jalan maka dimintakan pada DPRD Halsel segera menggunakan Hak Interpelasi kepada Bupati.

“Yang salahnya itu kenapa DPRD diam, padahal dia punya hak interpelasi untuk mempersoalkan keputusan Bupati, sebab hak interpelasi keluar karena ada kebijakan yang berdampak luas.”terang Mantan Ketua KPU itu.

Hal senada juga disampaikan Ketua GAMKI Halsel, Leonard bahwa komitnen semua OKP Cipayung  mengawal kepentingan rakyat dan  kita lihat hasil sengketa Pilkades ada kejanggalan, dan ketidak adilan dilakukan Panitia.

Maka dari itu DPRD selaku representasi dari Rakyat harus mengambil sikap tegas menggunakan hak interplasi pada Bupati sebab akibat dari keputusan dirinya berdampak luas terhadap masyarakat dan stabilitas keamanan di daerah. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago