HALSEL, JN – Sebanyak 30 orang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, di bawah komando Ketua Muhajirin Bailusy dan Sekretaris Safia M.Nur, menyambangi Kabupaten Halmahera Selatan, dalam rangka kunjungan kerja.
Maksud kedatangan para wakil rakyat asal Ternate itu untuk belajar lebih banyak mengenai sejumlah kebijakan daerah setempat yang dinilai berhasil, diantaranya tentang implementasi produk Peraturan Daerah (Perda) tetang Penanganan Malaria dan pengelolaan keuangan daerah.
Kunjungan tersebut mendapat apresiasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Selatan karena selama ini dianggap berhasil dalam melaksanakan kebijakan itu.
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy, saat ditemui Jaret News.com di Sekretariat kantor DPRD Halsel, Selasa (16/03/2021) menjelaskan bahwa kedatangan 30 anggota DPRD Kota Ternate terdiri dari Komisi I, 2 dan 3 itu, dalam rangka kunjungan kerja selama dua hari.
Ia mengaku ada dua agenda utama pertama ingin mempelajari implementasi kebijakan penanganan Malaria dan Implpementasi pengelolaan keuangan daerah.
Untuk penanganan Malaria, Kabupaten Halmahera Selatan merupakan satu satunya pertama di Indonesia dan itu berhasil sehingga menjadi contoh bagi daerah lain.
Kemudian terkait pengelolaan keuangan daerah juga demikian. Halsel dianggap paling sukses, terbukti dengan sejumlah prestasi yang di raih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia setiap tahun memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kami menganggap Halsel berhasil melaksanakan dua kebijakan ini, sehingga layak untuk di pelajari karena menjadi contoh.”ungkap Muhajirin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap nantinya bisa belajar banyak dari kunjungan kerjannya di Halsel.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Halsel Muslim Hi. Rakib, mengucapkan terimakasi dan apresiasi pada pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate yang menjadikan Halsel sebagai daerah terbaik dalam pengelolaan Keuangan dan penanganan penyakit Malaria. ” Jadi kita sering program antara Pemkab Halsel dan Kota Ternate, terutama menyangkut Keuangan dan Malaria.”beber Muslim.
Wakil rakyat asal Makian Kayoa (Makayoa) itu bilang bahwa kebijakan menyangkut Pengelolan keuangan dan Malaria merupakan implementasi dan interprestasi Perpres nomor 33, yang merupakan regulasi terbaru di tahun 2021.
Sebab semua acuan pengelolaan keuangan mengacu pada Perpres dan DPRD Halsel dianggap berhasil. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira