Categories: DaerahPerkara

Dua Terdakwa Kasus Korupsi di Halsel Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

HALSEL, JN – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Kedua terdakwa yakni, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan, berinisial YS dan mantan Kepala Desa Yaba Bacan Barat Utara, YN alias Yusuf.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Proyek fiktif  berupa pengadaan panel listrik yang anggaranya  bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 silam senilai Rp 352 Juta untuk terdakwa mantan Kades Yaba.

Sedangkan YS ditetapkan tesangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan tahun 2019 senilai Rp 1.048.347.714 Miliar, dengan dugaan kerugian negara mecapai Rp 338.737.214 Juta.

Untuk terdakwa mantan Kades Yaba akan menjalani sidang kedua pada Selasa (05/10/2021) besok, dengan agenda sudang mendengarkan keterangan saksi, dimana sidang akan dilanjutkan pada Kamis (07/10/2021).

“Jadwal sidang Selasa besok itu mantan Kades Yaba dengan agenda keterangan saksi direncanakan sampai Kamis lusa.”ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Eko Wahyudi, SH kepada Jaret News.com, Senin (04/10/2021).

Sedangkan untuk terdakwa mantan Kapus Gandasuli dijadwalkan sidang pada Rabu (06/10/2021) lusa, dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel.

“Sebelumnya sidang agendanya pembacaan eksepsi dari terdakwa, makanya sidang Kamis nanti itu agendanya jawaban dari JPU.”pungkas Eko.

Diketahui dalam kasus ini terdajwa YS melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3)  serta UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, dengan ancaman Pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa YN mantan Kades Yaba dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3, Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.(*)   

Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

6 hari ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

1 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago