HALSEL, JN – Sepandai pandainya Tupai melompat, Satu saat jatuh juga, pepatah ini berlaku pada salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pasangan bukan suami istri itu nekat melakukan “Aborsi” dengan mencoba menggugurkan kandungan atas desakan oknum Kepala Desa.
Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan dari korban yang diduga menjadi selingkuhan oknum Kades itu.
Kini kasus tersebut sudah resmi telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut disampaikan langsung istri pertama oknum Kades didampingi Kuasa Hukum korban Yeri kakanok, SH sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/296/V/2025/SPKT tertanggal 13 Mei tahun 2025 yang ditandatangani PS Kanit II SPKT BRiKA Amal Teapon.
Sebagaimana termuat dalam isi laporan tersebut, dugaan terjadi tindak pidana “Aborsi” yang dilakukan Oknum Kepala Desa terhadap selingkuhannya.
Dalam pengakuan istri pertama Kades bahwa awalnya dia mendapat informasi dari warga terkait dugaan Aborsi yang dilakukan suaminya kepada selingkuhannya itu.
Lanjut kemudian masalah tersebut dikonfirmasi kepada bersangkutan (Suaminya, Red) namun dirinya (Kades, Red) mengelak.
Merasa tidak puas dirinya mendatangi rumah korban untuk menanyakan dugaan Aborsi tersebut dan saat itu korban mengakui pernah melakukan pada bulan Agustus tahun 2024 lalu.
Atas kejadian tersebut pelapor yang juga istri pertama oknum Kades merasa dirugikann dan memohon kepada Polres Halmahera Selatan dalam hal ini Bagian Reskrim agar menindaklanjuti pengaduan dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu berdasarkan bukti rekaman video percakapan berdurasi 1 menit 36 detik antara korban dan istri pertama oknum Kades, terlihat korban mengakui seluruh perbuatan oknum Kepala Desa.
Dalam video tersebut korban mengaku dikasih uang oleh selingkuhannya oknum Kades untuk menggugurkan kandungan.
“Saya melakukan apa yang disuru tapi tidak keguguran dan akhirnya di usia kandungan 9 bulan saya melahirkan anak perempuan, tapi sayangnya bayi tersebut sudah meninggal dan dalam keadaan cacat akibat pengaruh obat,”ucap korban.
Kondisi ini juga dibenarkan salah satu Biang yang menangani persalinan tersebut, mengaku janin sudah meninggal 4 hari dalam kandungan.
“Saya sudah tanya ke dia (Korban, Red) siapa yang “maaf” menghamili, dia mengaku nama oknum Kades, bahkan oknum Kades berjanji akan memberikan biaya melahirkan setelah dana cair, namun sampai sekarang tidak kunjung diberikan “beber Mama Biang. (*)
Editor : Risman Lamitira
Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…
TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…
TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…
HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…
TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…
HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…