Categories: Daerah

Hasil Konsultasi Kemendagri, Kades Incumbent di Halsel Harus Bebas Temuan

JAKARTA, JN –  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, rencanannya dilaksanakan pada Bulan Oktober 2022 mendatang.

Karena itu terdapat beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh para calon Kepala Desa, untuk bisa mengikuti kontestasi politik 6 tahunan tersebut.

Salah satunya bebas temuan Inspektorat bagi para calon Kepala Desa Incumbent atau petahana yang akan kembali mencalonkan diri nanti.

Kepastian ini menyusul adanya hasil konsultasi yang dilakukan Panitia Pelaksana Pilkades Kabupaten Halsel, dipimpin Fahris Hi Madan selaku Ketua, Bagian Hukum, DPMD dan Staf Ahli Bidang Hukum ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, tim Panitia Pilkades Kabupaten Halsel, diterima langsung oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri , Ratna bersama staf di ruang kerjanya.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Halsel, Fahris Hi. Madan, tahapan Pilkades tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya karena ada tambahan persyaratan bagi calon Kades Petahana yang ingin mencalonkan diri kembali harus dinyatakan bebas temuan dari Inspektorat Halsel.

“Kita konsultasi dengan Kemendagri ini terkait kebijakan daerah yang bertujuan untuk meminimalisir para Kades yang maju bertarung tidak terlibat masalah penggunaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), dan Alhamdulillah mendapat respon positif.”ujar Fahris Hi. Madan yang juga Sekretaris DPMD Halsel.

Menanggapi hal itu Kasubdit Fasilitasi Administrasi Bina Pemerintaham Desa, Kemendagri Ratna memberikan apresiasi, ia mengatakan bahwa syarat administrasi bebas temuan yang digunakan Pemkab Halsel terhadap Kades yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkades serentak nanti, sangat baik dan tepat.

Sebab dalam Undang – Undang ada ruang bagi Pemkab untuk membuat kebijakan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) selama itu menjadi kebutuhan daerah.

Lanjut dia mengaku banyak daerah lain datang berkonsultasi terkait kebijakan yang sama, bahkan daerah lain itu mengharuskan Calon Kades petahana menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).”terang Ratna.

Di akhir pembicaraan pihak Kemendagri juga menyampaikan pesan pada Panitia Pilkades Kabupaten agar dalam proses pelaksanaan Pemilihan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 serta mengantisipasi jangan sampai terjadi konflik. (*)

Editor : Risman Lamitira 

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago