HALSEL, JN – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melakukan perjanjian kerja sama terkait percepatan Sertipikasi Tanah Aset milik Pemkab setempat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Selatan Julaiha Batuna, S. SiT bertempat di Kantor Bupati Halsel pada Kamis (22/08/2024).
Perjanjian kerjasana ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rencana aksi Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yakni legalisasi kepemilikan barang milik Daerah dan sinergitas seluruh stakeholder di Bidang Pertanahan.
Bupati Halmahera Selatan, Bassan Kasuba menyambut baik adanya kerja sama percepatan sertipikasi tanah aset milik Pemerintah Daerah.
Karena dengan adanya percepatan sertifikasi tanah aset Pemerintah Daerah ini diharapkan aset ini lebih tertata dan tertib.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Selatan Julaiha Batuna, S. SiT menuturkan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN yaitu sertipikasi aset tanah pemerintah daerah secara elektronik dalam rangka pengamanan dokumen aset tanah maupun penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan Pemerintah Daerah.
Lanjut Julaiha bilang Sertipikat tanah merupakan tanda bukti yang memberikan arti penting bagi kepastian hukum hak atas tanah.
Sertipikat Tanah yang selama ini berbentuk kertas memiliki segudang resiko seperti pencurian, pemalsuan yang dilakukan oleh oknum mafia tanah, kerusakan akibat kebakaran, serta kerusakan lain yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik tanah.
“Kita ketahui Bersama Indonesia berada pada Kawasan Ring Of Fire yang menjadikan resiko kehilangan data akibat bencana semakin besar.”ungkap Kepala Pertanahan.
Lanjut dia Kondisi ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk melakukan digitalisasi dengan merampingkan berkas manual menjadi dokumen digital sekaligus mengimplementasikan konsep digital melayani atau DILAN.
Dengan begitu lahirlah gagasan untuk menerbitkan sertipikat elektronik terutama tanah milik Pemerintah yang notabene penanggungjawab aset selalu bergantian berdasarkan kebutuhan organisasi.
Diharapakan percepatan Sertipikasi Tanah inipun mempermudah dalam pengelolaan, ketertiban maupun kemudahan akses terhadap aset tanah tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Jika diperlukan, dapat juga sertipikat elektronik tersebut dicetak dengan menggunakan kertas security paper yang ada di Kantor Pertanahan.”ucap Julaiha.
Senada ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Natsir, bahwa dengan adanya Perjanjian Kerja Sama Ini memacu para pelaksana pengelola aset bersama jajaran Kantor Pertanahan Halmahera Selatan untuk terus meningkatkan koordinasi dalam rangka mempersiapkan hal-hal yang diperlukan guna mempercepat tujuan Perjanjian ini dilaksanakan.
Natsir bilang kerjasama ini merupakan suatu terobosan yang sangat baik untuk dilaksanakan mengingat masih banyak lahan milik Pemerintah Kabupaten Halnahera Selatan, yang belum dilegalisasikan.
“Saya berharap mudah-mudah dalam beberapa bulan ke depan progress sertipikasi lahan aset milik Pemerintah Kabupaten ini berjalan signifikan.”ujar Muhammad Natsir. (*)
Editor : Risman Lamitira