Categories: DaerahPerkara

Kabar Gembira, Bupati Bassam Kasuba Siap Lantik Empat Kades Hasil Putusan PTUN

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dibawa pimpinan Bupati  Hasan Ali Bassam Kasuba, menanggapi serius hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Pemilihan Kepala (Pilkades) yang dimenangkan Pemohon .

Putra mantan Bupati Muhammad Kasuba itu berjanji siap melantik para Kepala Desa yang menang di PTUN Ambon terutama yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah. Demikian ditegaskan Plt Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Halsel, Rabu malam (15/11/2023).

Dikatakan Bupati bahwa dirinya juga sudah mendapatkan laporan total ada 4 Desa yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah yaitu, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata – Lata Kecamatan  Mandioli kemudian Desa  Gandasuli Bacan Selatan dan Desa Loit Bacan Barat Utara, karena itu harus dilantik .

“Karena ini sudah ada putusan Inkrah maka kita harus lantik, tapi terlebih dahulu dikaji secara hukum  atas putusan itu.”kata  Bupati.

Lanjut dia menambahkan hasil putusan PTUN harus ditindaklanjuti terutama Desa yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah ditetapkan, begitu pula dengan Desa – Desa lain yang masih dalam tahap proses. 

“Pokoknya kita akan memperlakukan seadil adilnya.”tegas politisi PKS itu. 

Diketahui sebelumnya  DPRD Halsel melalui Ketua Komisi I, Sagaf Hi. Taha, juga mendesak Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba agar melantik para Kades yang menang di PTUN Ambon terutama.yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Penegasan itu disampaikan setelah DPRD Halsel melakukan konsultasi ke Bagian Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara meminta supaya Pemkab Halsel segera menindaklanjuti putusan PTUN Ambon atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Diketahui ada 16 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, 4 Desa diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah yakni, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata – Lata Kecamatan  Mandioli kemudian Desa  Gandasuli Bacan Selatan dan Desa Loit Bacan Barat Utara.

Sedangkan lainnya belum baru akan diputus pada tanggal 22 hingga 24 November mendatang  diantaranya, Desa tersebut yakni, Desa Akelamo Gane Timur, Desa Galala Mandioli Selatan, Desa Kukupang Kepulauan Joronga, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan dan Desa Guruapin Kayoa.

Sementara sisanya masih dalam proses banding di PTUN Manado. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

1 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

2 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

2 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

3 minggu ago