Categories: DaerahPerkara

Kabar Gembira, Bupati Bassam Kasuba Siap Lantik Empat Kades Hasil Putusan PTUN

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dibawa pimpinan Bupati  Hasan Ali Bassam Kasuba, menanggapi serius hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Pemilihan Kepala (Pilkades) yang dimenangkan Pemohon .

Putra mantan Bupati Muhammad Kasuba itu berjanji siap melantik para Kepala Desa yang menang di PTUN Ambon terutama yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah. Demikian ditegaskan Plt Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Halsel, Rabu malam (15/11/2023).

Dikatakan Bupati bahwa dirinya juga sudah mendapatkan laporan total ada 4 Desa yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah yaitu, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata – Lata Kecamatan  Mandioli kemudian Desa  Gandasuli Bacan Selatan dan Desa Loit Bacan Barat Utara, karena itu harus dilantik .

“Karena ini sudah ada putusan Inkrah maka kita harus lantik, tapi terlebih dahulu dikaji secara hukum  atas putusan itu.”kata  Bupati.

Lanjut dia menambahkan hasil putusan PTUN harus ditindaklanjuti terutama Desa yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah ditetapkan, begitu pula dengan Desa – Desa lain yang masih dalam tahap proses. 

“Pokoknya kita akan memperlakukan seadil adilnya.”tegas politisi PKS itu. 

Diketahui sebelumnya  DPRD Halsel melalui Ketua Komisi I, Sagaf Hi. Taha, juga mendesak Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba agar melantik para Kades yang menang di PTUN Ambon terutama.yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Penegasan itu disampaikan setelah DPRD Halsel melakukan konsultasi ke Bagian Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara meminta supaya Pemkab Halsel segera menindaklanjuti putusan PTUN Ambon atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Diketahui ada 16 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, 4 Desa diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah yakni, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata – Lata Kecamatan  Mandioli kemudian Desa  Gandasuli Bacan Selatan dan Desa Loit Bacan Barat Utara.

Sedangkan lainnya belum baru akan diputus pada tanggal 22 hingga 24 November mendatang  diantaranya, Desa tersebut yakni, Desa Akelamo Gane Timur, Desa Galala Mandioli Selatan, Desa Kukupang Kepulauan Joronga, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan dan Desa Guruapin Kayoa.

Sementara sisanya masih dalam proses banding di PTUN Manado. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago