HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dibawa pimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, menanggapi serius hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Pemilihan Kepala (Pilkades) yang dimenangkan Pemohon .
Putra mantan Bupati Muhammad Kasuba itu berjanji siap melantik para Kepala Desa yang menang di PTUN Ambon terutama yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah. Demikian ditegaskan Plt Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Halsel, Rabu malam (15/11/2023).
Dikatakan Bupati bahwa dirinya juga sudah mendapatkan laporan total ada 4 Desa yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah yaitu, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata – Lata Kecamatan Mandioli kemudian Desa Gandasuli Bacan Selatan dan Desa Loit Bacan Barat Utara, karena itu harus dilantik .
“Karena ini sudah ada putusan Inkrah maka kita harus lantik, tapi terlebih dahulu dikaji secara hukum atas putusan itu.”kata Bupati.
Lanjut dia menambahkan hasil putusan PTUN harus ditindaklanjuti terutama Desa yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah ditetapkan, begitu pula dengan Desa – Desa lain yang masih dalam tahap proses.
“Pokoknya kita akan memperlakukan seadil adilnya.”tegas politisi PKS itu.
Diketahui sebelumnya DPRD Halsel melalui Ketua Komisi I, Sagaf Hi. Taha, juga mendesak Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba agar melantik para Kades yang menang di PTUN Ambon terutama.yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Penegasan itu disampaikan setelah DPRD Halsel melakukan konsultasi ke Bagian Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara meminta supaya Pemkab Halsel segera menindaklanjuti putusan PTUN Ambon atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Diketahui ada 16 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, 4 Desa diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah yakni, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata – Lata Kecamatan Mandioli kemudian Desa Gandasuli Bacan Selatan dan Desa Loit Bacan Barat Utara.
Sedangkan lainnya belum baru akan diputus pada tanggal 22 hingga 24 November mendatang diantaranya, Desa tersebut yakni, Desa Akelamo Gane Timur, Desa Galala Mandioli Selatan, Desa Kukupang Kepulauan Joronga, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan dan Desa Guruapin Kayoa.
Sementara sisanya masih dalam proses banding di PTUN Manado. (*)
Editor : Risman Lamitira