Categories: DaerahPerkara

Kapolres Halmahera Selatan Didesak Tuntaskan Kasus Penganiayaan Kades Foya Tobaru

HALSEL, JN – Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safri Nyong, SH, yang juga selaku Kuasa Hukum kepala Desa (Kades) Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur, Yunus Sulasi, mendesak Kepolisian Halmahera Selatan, dalam hal ini Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Kurniawan, segera menuntaskan kasus pemukulan disertai Pengeroyokan terhadap korban Kades Foya Tobaru, yang dilakukan sejumlah warga.

Pasalnya selaku Kuasa Hukum menilai sampai saat ini, kasus tersebut belum juga tuntas bahkan terkesan jalan di tempat.

Padahal dalam kasus ini Polisi sudah menetapkan sedikitnya 15 orang tersangka dan telah diamankan di Mapolres Halmahera Selatan.

“Selaku Kuasa Hukum meminta Kapolres agar secepatnya menuntaskan kasus ini.”ujar Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Halmahera Selatan, yang juga Kuasa Hukum, Kades Foya Tobaru, Safri Nyong, SH, kepada wartawan Selasa (14/05/2024).

Pengacara muda asal Halmahera Selatan bilang dia mengutuk keras perlakuan kekerasan dan premanisme terhadap Kapala Desa Foya Tobaru.

Lanjut dia, ini sangat disayangkan tidak semestinya kekerasan seperti itu terjadi pada era penegakan hukum seperti sekarang, karena apa pun alasannya para pelaku harus ditangkap dan diadili dan ditindak tegas.

“Saya melihat kasus ini jalan di tempat atau lambat padahal kasus seperti semestinya menjadi atensi khusus karena melibatkan pejabat publik (Kepala Desa) yang mana pelakunya suda sangat jelas lebih dari satu dan akan berkepanjangan jika tidak ada ketegasan dari pihak aparatur Penegak Hukum.”ucap Safri Nyong, SH.

Ditambahkan sesuai keterangan Kliennya Yunus Sulasi pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul yaitu Kursi yang terbuat dari kayu dan beberapa benda tumpul lainnya, yang mengakibatkan korban babak belur di bagian wajah dan kepala.

Akibat dari pemukulan itu korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan, dan hingga saat ini Korban masih melakukan rawat jalan di RSUD Labuha.

Karena itu selaku Kuasa Hukum Korban meminta keseriusan Kapolres Halmahera Selatan menyelesaikan kasus yang telah ditangani selama 3 bulan namun belum ada titik terang.”pinta Kuasa Hukum.

Diketahui Peristiwa yang dilakukan sekelompok orang tersebut, terjadi pada tanggal 22 Februari 2024 di Desa Foya Tobaru. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

6 hari ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

1 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago