Categories: Daerah

Ketua GPMN Desak  DLH Provinsi Segera Tertipkan Galian C Halteng

HALTENG, JN –  Masalah galian C di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Provisi Maluku Utara, diduga belum memiliki Izin Usaha.

Anehnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) malah terkesan diam terkait Izin Kepemilikin Usaha ini. 

Hal ini disampaikan Ketua Gema Perjuangan Mahrahi Nusantara Halteng (GPMN) Faisal Didi kepada JaretNews.com Senin, (01/11/2021).

Menurutnya, masalah galian C yang semakin marak di Halmaherah Tengah, sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup hanya diam termenung, padahal dampaknya ke masyarakat sangat besar seperti pencemaran udara dan kerusakan alam. Katanya. 

Lanjut dia bahwa untuk kepemilikan Izin Usaha (IUP) diperlukan Rekomendasi dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup setempat, bukan asal mengeruk gunung demi keuntungan pribadi dan mengabaikan kewajiban pada negara dan daerah, serta mengabaikan timbunan tanah yang berjatuhan dari truck hingga kondisi jalan raya nasional yang dilalui bergelombang.”katanya.

Ia menilai tindakan ini merupakan cara yang kotor karena eksploitasi timbunan sangat berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Dari kondisi dilapangan, telah ditemukan beberapa titik lokasi galian C seperti pengerukan tanah urug di wilayah Dusun Lukulamo bawah kaki gunung tabalik, dan sepanjang jalan Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah sungguh memprihatinkan.”ungkap Faisal.

Terkait kasus ini dirinya menilai pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menutup mata melihat ini, perbuatan eksploitasi dengan mengabaikan kepentingan umum yang berdampak negatif terhadap lingkungan, sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur, dan sanksinya juga ada. Dari data tersebut, seharusnya APH dapat menindak perbuatan melawan hukum tersebut.”pintanya. (*)

Penulis : Iswanto S Noh
Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago