Categories: Daerah

Kondisi Kesehatan Eks Gubernur AGK Semakin Memburuk, Ini Permintaan Kuasa Hukum

TERNATE, JN – Kondisi kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kini semakin memburuk.

Eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu kini sedang menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate.

AGK sapaan akrab eks Gubernur Abdul Gani Kasuba itu dirawat di Rumah Sakit sejak tanggal 2 Desember 2024, dimana AGK terdiagnosis dengan sejumlah penyakit serius seperti Koletithiasis multipel, kista ginjal kiri, dan pembesaran kelenjar prostat.

Dimana berdasarkan surat yang diterbitkan pihak RSUD Chasan Boesorie Ternate, kondisi kesehatan Kakak kandung Dr. Muhammad Kasuba (MK) itu harus membutuhkan perawatan intensif.

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba (AGK), Hairun Rizal, kepada wartawan menegaskan bahwa meskipun dokter Rumah Sakit telah memberikan surat keterangan yang menyatakan AGK dapat menjalani perawatan jalan, tetapi kenyataannya kesehatan kliennya sangat lemah dan kian memburuk.

“Kami berharap Pak AGK bisa terus dirawat inap di Rumah Sakit karena kondisinya sangat mengkhawatirkan, bahkan untuk buang hajat saja beliau tidak bisa ke toilet.” ujar Hairun Rizal, Selasa (17/12/2024).

Olehnya itu lanjut dia, AGK melalui Tim kuasa hukum mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk izin berobat .

Hal itu mengingat fasilitas yang tersedia di Rutan Kelas IIB Ternate dinilai tidak memadai untuk merawat eks Gubernur AGK dengan kondisi kesehatan yang sudah memburuk.

“Kami segera mengajukan permohonan agar AGK bisa dipindahkan ke Rumah Sakit Chasan Boesorie Ternate untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.”tandas Hairun Rizal.

Apalagi Ia menambahkan, AGK yang masih dalam proses Kasasi terkait putusan Pengadilan sebelumnya, belum memiliki vonis inkrah yang menyatakan dirinya bersalah.

Namun Tim kuasa hukum menegaskan hak AGK untuk mendapatkan perawatan medis yang layak harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ini juga menjadi perhatian publik terhadap hak asasi manusia yang seharusnya tetap dihormati, meskipun Dirinya (AGK, Red) masih sedang dalam proses hukum.

“Selaku tim penasihat hukum AGK, kami memohon demi kemanusiaan, agar permohonan kami melakukan rawat inap dapat dipertimbangkan.” Harap Hairun. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 jam ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

23 jam ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

4 hari ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

3 minggu ago

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

HALSEL, JN - Di Pulau Obi, sebagian perjalanan kerja dimulai dari kesempatan yang sederhana, lalu…

3 minggu ago