TERNATE, JN – Kondisi kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kini semakin memburuk.
Eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu kini sedang menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate.
AGK sapaan akrab eks Gubernur Abdul Gani Kasuba itu dirawat di Rumah Sakit sejak tanggal 2 Desember 2024, dimana AGK terdiagnosis dengan sejumlah penyakit serius seperti Koletithiasis multipel, kista ginjal kiri, dan pembesaran kelenjar prostat.
Dimana berdasarkan surat yang diterbitkan pihak RSUD Chasan Boesorie Ternate, kondisi kesehatan Kakak kandung Dr. Muhammad Kasuba (MK) itu harus membutuhkan perawatan intensif.
Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba (AGK), Hairun Rizal, kepada wartawan menegaskan bahwa meskipun dokter Rumah Sakit telah memberikan surat keterangan yang menyatakan AGK dapat menjalani perawatan jalan, tetapi kenyataannya kesehatan kliennya sangat lemah dan kian memburuk.
“Kami berharap Pak AGK bisa terus dirawat inap di Rumah Sakit karena kondisinya sangat mengkhawatirkan, bahkan untuk buang hajat saja beliau tidak bisa ke toilet.” ujar Hairun Rizal, Selasa (17/12/2024).
Olehnya itu lanjut dia, AGK melalui Tim kuasa hukum mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk izin berobat .
Hal itu mengingat fasilitas yang tersedia di Rutan Kelas IIB Ternate dinilai tidak memadai untuk merawat eks Gubernur AGK dengan kondisi kesehatan yang sudah memburuk.
“Kami segera mengajukan permohonan agar AGK bisa dipindahkan ke Rumah Sakit Chasan Boesorie Ternate untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.”tandas Hairun Rizal.
Apalagi Ia menambahkan, AGK yang masih dalam proses Kasasi terkait putusan Pengadilan sebelumnya, belum memiliki vonis inkrah yang menyatakan dirinya bersalah.
Namun Tim kuasa hukum menegaskan hak AGK untuk mendapatkan perawatan medis yang layak harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ini juga menjadi perhatian publik terhadap hak asasi manusia yang seharusnya tetap dihormati, meskipun Dirinya (AGK, Red) masih sedang dalam proses hukum.
“Selaku tim penasihat hukum AGK, kami memohon demi kemanusiaan, agar permohonan kami melakukan rawat inap dapat dipertimbangkan.” Harap Hairun. (*)
Editor : Risman Lamitira



















