Categories: Daerah

Korupsi Dana BLT dan Dana Desa, Mantan Kades Desa Ini, Resmi Ditahan Kejaksaan Halsel

HALSEL, JN – Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Mantan Kepala Desa (Kades) Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safri Abdullah resmi ditahan Penyidik  Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, pada Jum’at (01/12/2023).

Tersangka Mantan Kades Papaloang ini ditahan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan tiga dan empat tahun 2022, senilai Rp 185.400.000.,-

Selain Dana BLT,  tersangka juga diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Triwulan Reguler tahap tiga tahun 2022, senilai Rp 109 juta sehingga total keseluruhan mencapai Rp 295.200.000,-. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, melalui  kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hendri Dunan, SH didampingi Kasi Intel Osten Gerhan Poltak, SH, saat  melakukan ekspose tersangka bertempat di ruang Press Release Kantor Kejari Halsel Jum’at (01/12/2023).

Mantan Kasubsi Intel Oku Kejari Batu Raja  Sumatra Selatan itu mengatakan mantan Kades Papaloang Safri Abdullah ditetapkan tersangka setelah Penyidik Kejari Halsel memeriksa lebih dari 22 saksi  terdiri dari masyarakat penerima BLT dan Aparatur Desa Papaloang dan Dinas terkait.

Tersangka Safri Abdullah lanjutnya, dikenakan pasal berlapis yaitu primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 20001 tentang perubahan atas  UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000.000.- dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 3 ayat (1) jo. pasal 18 UU nomor 31 tahu 1999, UU nomor 20 tahun 2001  dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 1 miliar.

Usai ditahan Tersangka langsung dibawa ke Rutan Labuha menggunakan Mobil Tahanan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago