Categories: DaerahPerkara

Korupsi DD Rp 352 Juta, Mantan Kades Yaba Selangkah Lagi di Bui

HALSEL, JN – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Yaba Kecamatan Bacan  Barat Utara, Yusuf Nita, yang ditangani penyidik Kepolisian Polres Halmahera Selatan sejak Januari tahun 2020 lalu itu,kini tinggal selangkah lagi tuntas.

Pasalnya berkas perkara korupsi DD tahun 2017 senilai Rp 352 juta itu kini sedang di teliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, pasca penyerahan berkas tahap satu oleh Penyidik Polres Halsel.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Eko Wahyudi, SH, saat di konfirmasi jaretnews.com di ruang kerjanya, Rabu (17/03/2021),  mengatakan pihaknya sudah menerima Berkas Acara Pemeriksaan  (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dengan tersangka mantan Kades Yaba Bacan Barat Utara Yusuf Nita dari pihak penyidik Polres Halsel. Dan saat ini berkas masih di teliti Jaksa. ” Berkasnya sudah lebih dari dua kali bulak balik Kejaksaan, pernah di teliti kemudian dikembalikan karena dianggap belum lengkap.”terang Eko Wahyudi.

Lanjut dia, alasan Jaksa mengembalikan berkas tersangka waktu itu karena dianggap masih ada yang kurang sehingga perlu dilengkapi Penyidik Polres Halsel.” Yang kurang itu kelengkapan administrasi saja berupa dokumen, tapi tidak ada masalah jika nanti Jaksa melihat ada yang kurang maka kita akan koordinasikan lagi dengan Polisi.”ungkap Eko.

Dalam kasus ini mantan Kades Yaba Yusup Nita ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan korupsi Proyek fiktif  berupa pengadaan panel listrik yang anggaranya  bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 silam senilai Rp 352 Juta.

Atas kasus ini tersangka Yusup Nita dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3, Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.   (Ris)

Penulis  : Tim
Editor     : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago