HALSEL, JN – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Yusuf Nita, yang ditangani penyidik Kepolisian Polres Halmahera Selatan sejak Januari tahun 2020 lalu itu,kini tinggal selangkah lagi tuntas.
Pasalnya berkas perkara korupsi DD tahun 2017 senilai Rp 352 juta itu kini sedang di teliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, pasca penyerahan berkas tahap satu oleh Penyidik Polres Halsel.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Eko Wahyudi, SH, saat di konfirmasi jaretnews.com di ruang kerjanya, Rabu (17/03/2021), mengatakan pihaknya sudah menerima Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dengan tersangka mantan Kades Yaba Bacan Barat Utara Yusuf Nita dari pihak penyidik Polres Halsel. Dan saat ini berkas masih di teliti Jaksa. ” Berkasnya sudah lebih dari dua kali bulak balik Kejaksaan, pernah di teliti kemudian dikembalikan karena dianggap belum lengkap.”terang Eko Wahyudi.
Lanjut dia, alasan Jaksa mengembalikan berkas tersangka waktu itu karena dianggap masih ada yang kurang sehingga perlu dilengkapi Penyidik Polres Halsel.” Yang kurang itu kelengkapan administrasi saja berupa dokumen, tapi tidak ada masalah jika nanti Jaksa melihat ada yang kurang maka kita akan koordinasikan lagi dengan Polisi.”ungkap Eko.
Dalam kasus ini mantan Kades Yaba Yusup Nita ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan korupsi Proyek fiktif berupa pengadaan panel listrik yang anggaranya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 silam senilai Rp 352 Juta.
Atas kasus ini tersangka Yusup Nita dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3, Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira