Categories: Nasional

Mendagri : Pilkada 2020 Bisa Dijadwalkan Ulang

JAKARTA, JN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam pengambilan keputusan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi undang-undang. Tito mengatakan Pilkada 2020 bisa dijadwalkan ulang jika wabah virus Corona (COVID-19) belum selesai.

RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah ditetapkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7/2020). Tito mengatakan Pilkada 2020 bisa menjadi momentum adu gagasan kepala daerah dalam mengatasi pandemi COVID-19.

“Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit, dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat, dan bertindak untuk meredam laju COVID-19 dan memulihkan dampak yang ditimbulkan, terutama sosial ekonomi bagi masyarakat,” ujar Tito.

“Pilkada serentak 9 Desember 2020 jadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi COVID-19,” imbuhnya.

Pilkada Serentak 2020 telah ditetapkan pada Desember mendatang. Namun Tito menyebut pelaksanaan pilkada bisa dijadwalkan ulang jika kondisi darurat wabah COVID-19 masih belum selesai.

“Melalui persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR, Pilkada Serentak 2020 yang sebelumnya ditentukan September 2020 ditunda dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2020. Namun, apabila pada saat pemilihan kondisi kedaruratan bencana wabah COVID-19 masih belum selesai atau meningkat, pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU, dan DPR,” ujar Tito.

Tito berharap Pilkada 2020 bisa terlaksana dengan demokratis agar daerah memiliki pemimpin yang definitif. Hal itu disebut Tito agar kepala daerah memiliki legitimasi untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Menjadi harapan kita bersama bahwa pemenuhan hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terlaksana secara demokratis, jujur, adil, aman, dan lancar untuk dapat melahirkan kepala daerah yang definitif, yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki legitimasi kuat yang mampu konsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pandemi COVID dan dampak sosial ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang. RUU tentang Perppu Pilkada telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR hari ini. (*)

Sumber. : Detik.com

Redaksi

Recent Posts

Periksa Siswa Saat Jam Belajar, Prosedur Penyidik Dipertanyakan

HALSEL, JN – Pemeriksaan terhadap FH, 15, siswa kelas XI SMA 24 Halmahera Selatan (Halsel),…

1 hari ago

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

TERNATE, JN - Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingginya aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan maupun…

3 hari ago

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

HALTENG, JN - Kapolres Halmahera Tengah (Halteng), AKBP Fiat Dedawanto memberikan santunan sosial kepada tujuh…

5 hari ago

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

TERNATE, JN — Organisasi penyandang disabilitas Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Persatuan Tunanetra Indonesia…

5 hari ago

DPRD Halteng Gelar Paripurna, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi Nasdem

HALTENG, JN - Fraksi Partai NasDem, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Nota…

5 hari ago

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

2 minggu ago