Categories: DaerahPerkara

Merasa Tidak Puas, Jaksa dan Terpidana Mantan Kabid Binamarga PUPR Halsel Sama – Sama Ajukan Banding

HALSEL, JN –  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate yang menjatuhkan Pidana penjara 1,3 tahun dan denda Rp 329 juta lebih, terhadap terpidana mantan Kabid Binamarga PUPR Halsel, Walid Sukur.

Langkah banding diambil Jaksa karena merasa tidak puas dengan vonis yang diputuskan hakim pengadilan Tipikor atas hukuman maupun pengembalian kerugian negara oleh terpidana Walid Syukur.

Pengajuan banding yang sama juga diambil Walid Syukur terpidana kasus korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, dalam kegiatan sewa alat berat, di Dinas PUPR Halsel, tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Terpidana WS mengambil langkah banding karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor sebab merasa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum proses persidangan digelar sebesar Rp 224 juta.

“Untuk kasus korupsi sewa alat berat Dinas PUPR Halsel dengan terdakwa Walid Sukur sudah diputus Pengadilan Tipikor Ternate dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN ternate, hanya saja saat ini kami (Jaksa, red) maupun Terpidana sama – sama mengajukan Banding karena tidak puas.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Hendri Dunan, SH, kepada JaretNews.com, Selasa (17/01/2023).

Pria asal Palembang Sumsel itu mengaku langkah itu diambil karena Jaksa tidak puas dengan putusan Hakim Tipikir lalu memilih Banding, begitu pula dengan Terdakwa WS.

Jaksa bilang sesuai tuntutan sebagaimana temuan itu sebesar Rp 329 juta lebih yang mesti dikembalikan, jadi Jaksa menganggap ada kurang sebesar Rp 105 juta kebih yang belum dibayar dari nilai kerugian keuangan negara yang telah dibayarkan terpidana sebelum proses persidangan yaitu sebesar Rp 224 juta.

Terpidana WS didenda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, dan jika pengembalian sisa uang Rp 105 juta tidak bayar maka harus diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 2 bulan. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago