HALSEL, JN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate yang menjatuhkan Pidana penjara 1,3 tahun dan denda Rp 329 juta lebih, terhadap terpidana mantan Kabid Binamarga PUPR Halsel, Walid Sukur.
Langkah banding diambil Jaksa karena merasa tidak puas dengan vonis yang diputuskan hakim pengadilan Tipikor atas hukuman maupun pengembalian kerugian negara oleh terpidana Walid Syukur.
Pengajuan banding yang sama juga diambil Walid Syukur terpidana kasus korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, dalam kegiatan sewa alat berat, di Dinas PUPR Halsel, tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Terpidana WS mengambil langkah banding karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor sebab merasa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum proses persidangan digelar sebesar Rp 224 juta.
“Untuk kasus korupsi sewa alat berat Dinas PUPR Halsel dengan terdakwa Walid Sukur sudah diputus Pengadilan Tipikor Ternate dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN ternate, hanya saja saat ini kami (Jaksa, red) maupun Terpidana sama – sama mengajukan Banding karena tidak puas.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Hendri Dunan, SH, kepada JaretNews.com, Selasa (17/01/2023).
Pria asal Palembang Sumsel itu mengaku langkah itu diambil karena Jaksa tidak puas dengan putusan Hakim Tipikir lalu memilih Banding, begitu pula dengan Terdakwa WS.
Jaksa bilang sesuai tuntutan sebagaimana temuan itu sebesar Rp 329 juta lebih yang mesti dikembalikan, jadi Jaksa menganggap ada kurang sebesar Rp 105 juta kebih yang belum dibayar dari nilai kerugian keuangan negara yang telah dibayarkan terpidana sebelum proses persidangan yaitu sebesar Rp 224 juta.
Terpidana WS didenda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, dan jika pengembalian sisa uang Rp 105 juta tidak bayar maka harus diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 2 bulan. (*)
Editor : Risman Lamitira