Kantor Kemenag Halsel
HALSEL, JN – Meski terlihat kecewa, pihak Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengaku sudah mengikhlaskan penarikan seluruh Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mengajar di Madrasah Tsanawiah (MTs), oleh Dinas Pendidikan setempat.
Akibat dari kebijakan penarikan seluruh guru PNS Pemda di Madrasah mengakibatkan MTs di Halsel kekurangan tenaga guru terutama di Madrasah Alkhairat Labuha.
“Mau gimana lagi biar kecewa kami harus ikhlas guru PNS Pemda di tarik dari seluruh Madrasah.”ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kemenag Halsel, Juhari S.Tawary, S.Ag. M.Pd.I, saat dikonfirmasi kepada JaretNews.com, Selasa (07/02/2023).
Dikatakan Juhari bahwa jauh sebelum penarikan dirinya sudah berkomunikasi dengan Kadis Pendidikan Halsel terkait informasi rencana penarikan Guru PNS Pemda yang ditugaskan di Madrasah.
Dimana saat itu kata Kasubag, pihaknya mempersilahkan itu dilakukan sebab guru PNS yang diperbantukan di Madrasah menjadi kewenangan Pemkab Halsel.
“Kami mengucapkan terima kasih ke Pemkab Halsel karena selama ini sudah bantu Madrasah.”ucap orang nomor dua di Kemenag Halsel itu.
Lanjut dia bilang akibat dari penarikan guru PNS Pemda itu, menyebabkan tenaga guru di seluruh Madrasah di Halsel berkurang, terutama di MTs Alkhairat Labuha, ini tersisah hanya 2 orang guru PNS Kemenang. (*)
Editor : Risman Lamitira
HALTENG, JN - Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, melantik 9 Kepala Desa terpilih se-Kecamatan…
HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…
Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…
HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…